**Borneonews - Bandung**, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap empat narapidana yang terlibat dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan penyedia layanan seksual. Tindakan ini diketahui terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari seorang pelapor yang dikenal dengan inisial AFN pada tanggal 10 Agustus 2024. Lokasi kejadian pengelapan yang dilaporkan berpusat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Menurut keterangan Jules, pelaku memanfaatkan situasi untuk menipu korban dengan berpura-pura sebagai penyedia layanan seksual melalui *video telepon seks* dan jasa prostitusi online. Modus ini bertujuan untuk mengambil keuntungan dari pelapor, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian finansial bagi korban.
Keempat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial MML, S, BA, dan MFAN. Mereka semua merupakan penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Balikpapan. Jules menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban menerima informasi mengenai layanan tersebut dari aplikasi Telegram. Pelapor kemudian ditawari layanan *video call sex* oleh akun yang mengatasnamakan seorang perempuan bernama Ratna pada tanggal 21 Juli 2024.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu ke akun dana milik salah satu tersangka. Setelah itu, pelapor dihubungi oleh individu lain yang mengaku sebagai agen dari Borison Management, yang merupakan agensi penyedia layanan video telepon seks dan prostitusi online.
Setelah menerima tawaran tersebut, korban diminta untuk melakukan pengiriman uang secara bertahap dengan berbagai alasan yang diajukan. Total kerugian yang dialami oleh pelapor tercatat mencapai sekitar Rp38.340.154, yang dikirimkan ke dua rekening berbeda milik para pelaku.
Kasubdit Siber Polda Jabar, AKBP Martua Ambarita, mengungkapkan bahwa setelah menyadari bahwa ia telah ditipu, korban berusaha meminta pengembalian uangnya. Namun, uang tersebut tidak kunjung kembali dan pelaku pun menghilang.
Martua menekankan bahwa keempat pelaku beroperasi dari dalam Rutan Kelas II B Balikpapan. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas bantuan yang diberikan dalam pengungkapan kasus ini.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai 12 tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai Rp12 miliar.
ANTARA
Empat Napi Penipuan Jasa Seks Ditangkap di Balikpapan
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







