BOGOR –
**Borneonews - Depok**, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyediaan layanan pembuatan dokumen perizinan usaha. Layanan ini mencakup Sertifikat Halal, Hak Atas Kekayaan Intelektual (*HAKI*), dan Nomor Induk Berusaha (*NIB*), semuanya disediakan secara gratis. Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendorong para pelaku UMKM, terutama yang tergabung dalam program Wirausaha Baru (*WUB*), untuk meningkatkan kualitas usaha mereka dengan memperoleh perizinan yang diperlukan tanpa biaya. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Depok menyediakan pendampingan dalam pengurusan dokumen perizinan sebagai strategi untuk mendukung kegiatan usaha. Pada tahun ini, tercatat sekitar 1.800 warga mengikuti program pembentukan 5.000 WUB dan 1.000 Perempuan Pengusaha, dengan rincian 1.500 di antaranya adalah WUB dan 300 merupakan Perempuan Pengusaha. Thamrin menambahkan bahwa bantuan dalam pembuatan sertifikat halal, HAKI, dan NIB sudah dimulai sejak tahun sebelumnya dan terus dilanjutkan pada tahun ini. Thamrin juga menjelaskan pentingnya fasilitasi dari pihaknya terhadap pembuatan sertifikat tanpa dipungut biaya. Ia menyoroti potensi besar yang dapat diperoleh pelaku UMKM, di mana biaya pengurusan sertifikat halal untuk satu produk dapat mencapai antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Dengan adanya kebijakan ini, para pelaku usaha tidak perlu khawatir akan biaya yang sering menjadi penghalang untuk mendapatkan legitimasi usaha. Kolaborasi menjadi kunci dalam pemfasilitasi pembuatan NIB, di mana DKUM Kota Depok menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (*DPMPTSP*). Untuk penyediaan sertifikat halal, DKUM bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (*BPJPH*) serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (*BBPOM*) Jawa Barat. Sementara itu, untuk sertifikat HAKI, DKUM menggandeng Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Thamrin berharap bahwa dengan adanya bantuan dalam pembuatan sertifikat tersebut, pelaku UMKM dapat meningkatkan daya saing mereka. Harapannya adalah agar produk-produk mereka dapat lebih mudah menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat domestik maupun internasional. Selain itu, legalitas usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan. "Kami berharap semua peserta program WUB ini akan mampu bertransformasi menjadi UMKM yang naik kelas dan lebih kompetitif," ungkapnya. ANTARA