JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Arteria Dahlan, mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan mereka, telah ditemukan sejumlah fakta hukum terkait berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji 2024. Penyimpangan tersebut diduga terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). "DPR ini telah mengumpulkan banyak fakta hukum serta sejumlah temuan terkait penyimpangan," ungkap Arteria kepada wartawan setelah melakukan inspeksi mendadak di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, pada Rabu lalu. Namun, Arteria menyesalkan sikap Kementerian Agama yang tidak mengindahkan permintaan klarifikasi dari Pansus Angket Haji. Hal ini terkait dengan fakta hukum yang disampaikan, namun tidak mendapat penjelasan yang mendetail. "DPR sebenarnya bisa berjalan sendiri dengan bukti-bukti yang ada untuk mengungkapkan fakta hukum terkait penyimpangan. Namun, kami tetap bersikap baik dengan memanggil semua pihak, termasuk Kementerian Agama, untuk mendengar keterangan mereka. Sangat disayangkan, Kementerian Agama tidak memanfaatkan kesempatan untuk klarifikasi yang telah diberikan," lanjutnya. Arteria menegaskan, kedepan Kementerian Agama tidak seharusnya menyalahkan Pansus Angket Haji mengenai rekomendasi yang mungkin merugikan lembaga tersebut, seharusnya mereka memberikan respon yang lebih terbuka. Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus lainnya, Saleh Partaonan Daulay, juga mengharapkan agar pejabat Kementerian Agama dapat memenuhi panggilan yang diberikan oleh Pansus untuk menghadiri rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi. "Kami berharap pejabat-pejabat Kemenag bersedia hadir saat dipanggil," jelas Saleh. Senada dengan pernyataan tersebut, anggota Pansus Angket Haji yang lain, Marwan Jafar, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pejabat Kemenag menghambat proses kerja Pansus dalam mendalami berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Haji 2024, termasuk masalah alokasi kuota haji tambahan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Ketidakhadiran ini sangat menghambat kinerja Pansus. Kami juga menduga bahwa pejabat-pejabat Kemenag sengaja menghindar dari panggilan Pansus, mungkin karena mereka tahu akan ada banyak kecurangan yang mereka lakukan," tegas Marwan. Lebih lanjut, Saleh menekankan bahwa ketidakhadiran Kementerian Agama menjadi alasan bagi Pansus untuk mengambil tindakan lebih lanjut, seperti yang dilakukan dalam sidak di Siskohat. Situasi ini menunjukkan adanya tantangan yang dihadapi Pansus dalam menyelidiki kasus penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji, dan diharapkan ke depan akan ada kerjasama yang lebih baik antara Pansus dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan persoalan ini. ANTARA