JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia mengajukan solusi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan insentif pajak kepada sektor industri manufaktur. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif Indonesia Labor Institute, Andy William Sinaga, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Industri manufaktur memiliki peran penting sebagai sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, insentif pajak diharapkan dapat menjadi dorongan bagi keberlangsungan perusahaan-perusahaan ini. Selain insentif pajak, Andy juga menyarankan pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk keringanan suku bunga kredit untuk membantu menjaga produktivitas industri. Andy memproyeksikan bahwa hingga September 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK dapat mencapai sekitar 50 ribu orang. Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor manufaktur yang berada di wilayah-wilayah industri Banten, Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Prediksi tersebut didorong oleh situasi global yang tidak menentu, yang dipicu oleh berbagai konflik geopolitik seperti perang antara Rusia dan Ukraina, serta situasi di Palestina akibat pendudukan Israel. Fenomena penurunan permintaan internasional terhadap produk-produk Indonesia, seperti garmen dan alas kaki, juga turut berkontribusi terhadap gelombang PHK. Persaingan ketat dengan negara-negara seperti Tiongkok, Kamboja, dan Vietnam yang menerapkan kebijakan biaya produksi rendah semakin memperburuk kondisi ini. Lebih lanjut, Andy juga mendorong agar implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperkuat sebagai langkah untuk melindungi pekerja yang terdampak PHK. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, terdapat tiga manfaat utama yang dapat diperoleh pekerja, yaitu pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja, dan dukungan berupa uang tunai. Andy mengharapkan agar BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat segera bersinergi untuk memberikan pelayanan optimal kepada pekerja yang terkena dampak PHK. Ia menekankan pentingnya agar program JKP dapat tepat sasaran dan benar-benar menjadi solusi bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Lebih jauh, Andy mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan segera menyiapkan solusi alternatif untuk operasionalisasi JKP, termasuk menyediakan fasilitas pelatihan kerja. Hal ini bertujuan agar anggota Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang terdampak tetap dapat berpartisipasi. Pola transformasi kepesertaan Jamsostek dari peserta formal menjadi informal juga perlu diperhatikan, dengan kemudahan dalam akselerasi manfaat uang tunai dari JKP untuk pembayaran iuran Jamsostek bagi pekerja informal. Dengan langkah ini, diharapkan kepesertaan Jamsostek bagi pekerja yang ter-PHK tidak akan hilang. Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia telah menjadi acuan dan contoh bagi negara lain, termasuk Singapura. Singapura berencana untuk mengadopsi program serupa bagi korban PHK dengan menawarkan bantuan hingga 6.000 dolar Singapura (sekitar Rp70 juta). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa program JKP sudah berjalan dengan baik dan menunjukkan peningkatan jumlah peserta. Ini menandakan langkah positif menuju perlindungan bagi pekerja di masa sulit. ANTARA