MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah meminta pendapat dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang mengenai penyebaran lumpur di perairan Gili Trawangan. Dugaan sementara menunjukkan bahwa sebaran lumpur ini mungkin disebabkan oleh aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dalam upaya pemasangan pipa. Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, Kepala Bidang Humas Polda NTB, melalui sambungan telepon menyatakan bahwa ia saat ini tidak memiliki informasi terkini mengenai masalah tersebut karena sedang menjalani cuti. “Saya masih cuti, jadi belum bisa sampaikan informasi perkembangan,” ungkapnya. Dalam kesempatan yang berbeda, Koordinator BKKPN Kupang untuk Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, serta tim Air (Tramena), Martanina, menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan Polda NTB terkait laporan yang menyangkut PT TCN ini yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat. “Iya, masih berproses kok, masih Polda NTB hubungi kami. Polda masih koordinasi dengan kami untuk laporan yang di Polda NTB itu,” jelas Martanina. Martanina juga mengonfirmasi bahwa koordinasi tersebut mencakup pengiriman data dan hasil survei mengenai pengendalian lapangan terkait sebaran lumpur. “Iya, terakhir itu terkait dengan hasil survei semakin meluasnya sebaran lumpur itu,” ujarnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa perbandingan hasil survei dari BKKPN menunjukkan bahwa sebaran lumpur yang meluas terjadi dalam rentang waktu antara 8 Mei dan 9 Juli 2024. Pada 8 Mei 2024, luas sebaran tercatat sebesar 1.660 meter persegi, yang kemudian meningkat menjadi 2.364 meter persegi pada 9 Juli 2024. Martanina memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dan menyerahkan data hasil survei pengendalian lapangan kepada PT TCN. “Selain menyerahkan data ke PSDKP, kami juga menyerahkan hasil pengendalian ke PT TCN secara langsung,” ucapnya. BKKPN memberikan rekomendasi berdasarkan hasil survei tersebut kepada PT TCN, namun Martanina mengungkapkan bahwa rincian dari rekomendasi tersebut tidak bisa dipublikasikan. “Jadi, hasil survei data sebaran, termasuk data ikan dan lain-lain itu kami berikan ke PT TCN bersama dengan rekomendasi. Namun, bentuk rekomendasi itu tidak bisa kami ungkapkan ke publik,” tuturnya. Polda NTB menangani kasus yang berkaitan dengan sebaran lumpur ini setelah menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Lombok Utara. Sebelumnya, Kepala Polda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq menanggapi adanya laporan tersebut yang masuk ke Subdirektorat Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB pada 13 Mei 2024. Kapolda menyatakan bahwa PT TCN diberikan kesempatan untuk memperbaiki persoalan administrasi berkaitan dengan izin yang diperlukan dalam aktivitas pengeboran pipa penyulingan air laut di Gili Trawangan. “Jadi, PT TCN ini bukan usaha ilegal yang melakukan pengeboran di Gili Trawangan. Hanya saja pengeborannya yang itu tidak pada tempatnya sesuai izinnya yang terdahulu. Kami berikan kesempatan kepada mereka (PT TCN) untuk melengkapi administrasi perizinannya,” jelas Irjen Pol. Umar Faroq. Lebih lanjut, Kapolda NTB memandang langkah yang diambil dalam penyelidikan dugaan perusakan ekosistem laut telah tepat. “Perusakan ekosistem itu dampaknya apa? Kalau ditutup PT TCN, apa kerugiannya? Jadi, kami pertimbangkan itu, kami tetap mengikuti aturan perundangan-undangan,” katanya. Mengenai endapan lumpur yang ditimbulkan dari aktivitas pengeboran oleh PT TCN, Kapolda menilai hal tersebut masih dapat dikelola dengan baik. “Yang namanya ngebor, tentu ada tanah yang terangkat dari permukaan sehingga membuat kotor. Pembersihan terhadap endapan lumpur itu bisa dilakukan,” pungkasnya. ANTARA