BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengklarifikasi bahwa hanya terdapat penambahan 136 kuota haji reguler untuk penyelenggaraan haji tahun 2024. Klarifikasi ini disampaikan saat rombongan Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu. Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Syukri Ahmad Fanani, menjelaskan bahwa tambahan kuota tersebut hanya mencakup 3,9 persen dari total kuota awal yang berjumlah 3.455 jamaah. Ia menegaskan, “Kita hanya ada penambahan 136 kuota haji reguler, bukan 512 seperti yang sebelumnya dikemukakan oleh tim pansus. Data ini baru diterima pukul 15.00 WIB, setelah sidak, dan kami sudah menyampaikannya kepada staf pansus.” Syukri juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pansus Angket Penyelenggaraan Haji, yang melakukan konfirmasi langsung dengan Kantor Kemenag Kabupaten Bogor. “Kehadiran pansus ke sini untuk melakukan klarifikasi dan tabayun data adalah bagian dari tugas mereka, dan saya sangat menerima itu,” tuturnya. Lebih lanjut, Syukri menyatakan bahwa secara keseluruhan, penyelenggaraan haji tahun 2024 berjalan dengan baik. Ia menambahkan, pihaknya berhasil memulangkan seorang jamaah yang mengalami masalah kesehatan berupa penyakit jantung setelah selesai menunaikan ibadah haji. “Kondisi jamaah yang bersangkutan kini sudah sehat, dan atas rekomendasi dari KKP, ia bisa langsung dibawa pulang oleh keluarganya. Alhamdulillah, tugas kami telah tuntas, seluruh jamaah Kabupaten Bogor telah kembali,” ujarnya. Dalam sidak yang dipimpin oleh Ketua Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Nusron Wahid, terdapat sejumlah temuan terkait distribusi tambahan 10.000 kuota haji reguler yang dinilai tidak merata di berbagai daerah. “Salah satu temuan penting yang kami dapatkan adalah adanya ketidakmerataan dan ketidakadilan dalam distribusi alokasi 10.000 kuota haji reguler tersebut,” tutur Nusron Wahid. Ia juga menegaskan bahwa tambahan kuota haji ini setara dengan 4,5 persen dari total kuota haji reguler nasional yang berjumlah 221.000. Oleh karena itu, ia menilai seharusnya masing-masing daerah memperoleh tambahan kuota yang proporsional. “Dari penelusuran kami, ternyata ada kabupaten yang mendapatkan kuota tambahan secara signifikan, sementara yang lain tidak demikian. Hal ini perlu dicermati lebih lanjut,” ujarnya. ANTARA