JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Timur**, Seorang karyawan SMK Insan Mulia Informatika yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur, berinisial MT (24), telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam pencurian sepuluh unit laptop di lingkungan sekolah tempat ia bekerja. Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cipayung pada hari Selasa, 3 September 2024. Proses penangkapan berawal dari laporan polisi yang dibuat pada tanggal 16 Agustus 2024, dengan nomor LP/B/85/VII/2024/SPKT/SEK CIPAYUNG/RES RJT/PMJ. Dalam keterangannya, Dwi menegaskan bahwa dari sepuluh laptop yang dicuri, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit laptop berwarna abu-abu dari pelaku. Sementara itu, sembilan unit lainnya telah digadaikan oleh MT di wilayah Depok. Dwi juga menyatakan bahwa MT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan di Mapolsek Cipayung. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang diangkat berdasarkan sub pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan kemungkinan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak kejahatan di lingkungan pendidikan. ANTARA