SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan mengumumkan penetapan bakal calon Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 22 September 2024 mendatang.

Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir mengatakan, dua paslon yang mendaftar sudah melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 31 Agustus kemarin di RSUD Pangkalan Bun.

“Kegiatan kami selanjutnya adalah verifikasi data dan berkas yang disediakan. Setelah verifikasi baru akan kami tetapkan,” ucap Abdul Kadir saat diwawancara, Rabu, 4 September 2024.

Dia menuturkan, penetapan nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 22 September, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanggal 23 September 2024.

“Penetapan tanggal 22 September, kemudian baru dilanjutkan dengan pengundian nomor urut,” terangnya.

Diketahui, pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sukamara tahun 2024 diikuti sebanyak 2 bakal pasangan calon, yaitu Kaspinor - Jondi Iskandar dan Masduki - Nur Effendi.

Pasangan Kaspinor - Jondi Iskandar diusung Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, Perindo. Sementara Masduki - Nur Effendi diusung Gerindra, Hanura, PDI Perjuangan, PPP dan PAN. (NORHASANAH/H)