BANJARMASIN –
**Borneonews - Batulicin**, Tim *Macan Polres* Tanah Bumbu, yang merupakan bagian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu di bawah naungan Polda Kalimantan Selatan, telah berhasil menangkap 49 individu yang terlibat dalam berbagai tindakan kriminal yang mengganggu ketenteraman masyarakat di "Bumi Bersujud" dan daerah sekitarnya. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, penangkapan ini merupakan hasil dari operasi kepolisian yang dikenal dengan nama Sikat Intan II 2024. Operasi ini berlangsung selama 15 hari, dari tanggal 8 hingga 22 Agustus 2024. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal. Beberapa di antaranya meliputi lima kasus pencurian, satu kasus pencurian kendaraan bermotor, tujuh kasus penggunaan senjata tajam, satu kasus terkait senjata api, satu kasus perjudian, satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu kasus penganiayaan, dua kasus penggelapan, dua kasus pengelapan dalam jabatan, serta 15 kasus terkait narkotika. Polisi juga menangkap para pelaku sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 88 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 47,24 gram. Selain itu, tim juga menyita tiga unit sepeda motor merk *Scoopy* warna hitam-merah, satu sepeda motor Honda *Beat* warna biru-putih, dan satu mobil *pick up* merk *Suzuki Carry* warna hitam dengan nomor polisi DA 8588 ZP. Lebih jauh lagi, pihak kepolisian berhasil mengamankan 19 unit telepon seluler dari berbagai merk, sepuluh bilah senjata tajam berupa pisau, uang tunai hasil perjudian sejumlah Rp1.600.000, serta 72 karung kelapa sawit dengan berat total sekitar 500 kilogram. Dalam operasi tersebut juga disita dua alat pengangkut, satu unit senjata api laras panjang rakitan, satu butir amunisi tajam kaliber 5,5 mm, dan sebuah *decoder* kamera pengawas merk Ajuha. AKP Agung menjelaskan bahwa dari total 36 perkara yang berhasil diungkap, saat ini pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan lebih lanjut melalui Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, dan unit Reskrim Polsek yang berada di bawah Polres Tanah Bumbu. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Tanah Bumbu untuk lebih waspada terhadap kemungkinan tindak kriminal. “Agar semua anggota keluarga tetap aman, hindari keluar malam setelah pukul 22.00, jauhi segala jenis obat terlarang, dan tingkatkan aktivitas ibadah untuk menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak baik,” tegas Agung. ANTARA