BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil menyelesaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di empat lokasi. Insiden kebakaran tersebut berlangsung dalam satu hari, yaitu pada hari Senin, 2 September, dan diperkirakan disebabkan oleh tindakan warga yang membakar sampah secara sembarangan. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan dari Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur, Hendra Wira Wiharja, mengungkapkan bahwa kebakaran terjadi di empat titik berbeda. Dua lokasi terletak di Kecamatan Cilaku, satu di Kecamatan Cikalongkulon, dan satu lagi di Kecamatan Sukaresmi. Hendra menjelaskan bahwa di Kecamatan Cilaku, kebakaran disebabkan oleh warga yang membakar ilalang serta kebun jati, yang mengakibatkan lahan seluas sekitar 1,5 hektar terbakar. Pemadaman kebakaran tersebut dapat dilakukan setelah dua unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi kejadian. Sementara itu, untuk dua titik kebakaran lainnya yang terjadi di Kecamatan Cikalongkulon dan Sukaresmi, meskipun penyebabnya diduga serupa, penyelidikan masih berlangsung. Pada dua lokasi ini, lahan yang terbakar mencapai luas 4,5 hektar, dan berhasil dipadamkan berkat bantuan dua unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan. Kebakaran lahan dan hutan di wilayah ini umumnya disebabkan oleh faktor kesengajaan, di mana warga membakar sampah atau ada individu yang sengaja membakar lahan untuk membersihkan ilalang sebelum digunakan untuk kegiatan pertanian. Hendra menambahkan, setelah lahan dibakar dan ditinggalkan, api dapat dengan mudah menyebar dan membesar karena kondisi cuaca dan faktor angin yang tidak terduga, terutama di musim kemarau seperti saat ini. Dia juga mengingatkan bahwa tindakan membakar lahan dengan sengaja yang mengakibatkan kebakaran berskala luas dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda senilai Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, pelanggaran yang sama juga dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, sesuai dengan Pasal 69 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam upaya pencegahan, pihak berwenang telah meningkatkan sosialisasi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan dalam dua bulan terakhir. Upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat, termasuk pengguna jalan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran di lahan. ANTARA