**Borneonews - Pekanbaru**, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, yang terletak di Provinsi Riau, kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan yang diajukan oleh seorang wanita berinisial WJ. Wanita tersebut merupakan alumni dari Jurusan Kriminologi di Universitas Islam Riau (UIR) dan mengklaim telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh seseorang yang menjabat sebagai mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) di universitas tersebut, yang berinisial SAL.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa laporan dari korban diterima pada hari Minggu, 1 September. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung. "Benar, laporan tersebut telah kami terima, dan jika tidak salah, pada Minggu lalu," ungkap Bery dalam keterangan persnya yang diadakan pada hari Rabu.
Laporan yang diterima oleh pihak kepolisian ini termasuk dalam kategori pengaduan masyarakat (dumas) dan sudah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Satreskrim. Selanjutnya, petugas akan mengadakan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang relevan. "Kami akan memanggil pihak terkait untuk proses klarifikasi hari ini," sambung Bery.
Sebelum mengajukan laporan ke kepolisian, WJ telah mengirimkan surat kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau. Dalam surat tersebut, ia menjelaskan perihal dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SAL. WJ mengisahkan bahwa insiden pemicu terjadi saat ia menyelesaikan program Strata 1 di Jurusan Kriminologi FISIP dan hendak melanjutkan pendidikan ke Strata 2 di Universitas Riau.
WJ mengatakan bahwa untuk memenuhi syarat pendaftaran, ia diminta untuk memperoleh dua rekomendasi dari pihak rektor UIR dan salah satu dekan. WJ kemudian memilih SAL sebagai dekan yang akan memberi rekomendasi dan terjalin komunikasi yang cukup intens antara keduanya. Permohonan surat rekomendasi ini terjadi di tengah situasi pandemi COVID-19 pada tahun 2021, di mana ketika WJ berusaha bertemu SAL di kampus, permintaannya ditolak karena kampus sedang ditutup. SAL kemudian diduga menawarkan pertemuan di sebuah hotel.
Beberapa bulan kemudian, pada Maret 2024, setelah WJ berhasil lulus dari program S2, ia diharuskan untuk menemui SAL guna melamar sebagai dosen. SAL mengajak WJ ke ruangan pribadinya, meskipun WJ awalnya menolak. Akhirnya, tanpa keinginan untuk melanjutkan pembicaraan tentang surat rekomendasi, WJ masuk ke ruangan tersebut, namun mengalami percakapan yang tidak senonoh dari SAL.
Menanggapi situasi ini, pihak universitas mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat aduan dari WJ dan telah membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki laporan tersebut. Harry Setiawan, Kepala Biro Humas dan Promosi UIR, menegaskan bahwa pihak universitas mendampingi korban dalam upaya menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara tuntas.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 27 Agustus lalu, Rektor UIR beserta wakilnya telah mengadakan rapat terbatas yang menghasilkan keputusan untuk menyerahkan investigasi kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIR. Tak lama setelah itu, terduga pelaku juga telah mengajukan surat pengunduran diri. "Rektor merespon dengan cepat surat tersebut dengan menerbitkan SK pemberhentian dekannya dan menunjuk pelaksana tugas sebagai penggantinya," pungkasnya.
ANTARA
Polisi Pecahkan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Mantan Dekan UIR
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







