**Borneonews - Jakarta**, Saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait timah, Sumadi, mengungkapkan bahwa informasi mengenai operasi gabungan yang dilakukan untuk menindak penambangan timah ilegal sering kali bocor. Dalam pendapatnya, kebocoran ini terlihat jelas ketika petugas yang terlibat dalam operasi gabungan mendapati lokasi penambangan telah kosong, di mana para penambang ilegal sudah meninggalkan tempat tersebut dan hanya menyisakan alat-alat penambangan.
Sumadi, yang merupakan pegawai di Sekretariat Divisi Pengamanan PT Timah, menyatakan bahwa banyaknya kebocoran informasi terjadi pada tahun 2022. Hal ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia menjelaskan bahwa operasi gabungan untuk menindak penambangan ilegal dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Divisi Pengamanan PT Timah kepada aparat penegak hukum.
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. PT Timah menyerahkan informasi kepada berbagai instansi, termasuk Kepolisian Daerah (Polda), Polisi Militer (POM) TNI, dan Komando Resort Militer (Korem) sebagai bentuk dukungan untuk melaksanakan operasi gabungan.
Menurut Sumadi, pengiriman laporan kepada aparat penegak hukum biasanya dilakukan melalui surat yang disampaikan oleh staf PT Timah langsung kepada Kepala Polda maupun Kepala Operasi. Ia menambahkan bahwa selain melapor ke kepolisian, pihaknya juga menyampaikan informasi kepada instansi lainnya.
Sumadi memberikan kesaksian dalam konteks kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah, dalam periode antara tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini melibatkan beberapa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, di antaranya Suranto Wibowo yang menjabat pada periode 2015-2019, Amir Syahbana yang menjabat pada periode 2021-2024, serta Rusbani alias Bani yang menjadi Pelaksana Tugas Kadis ESDM pada Maret hingga Desember 2019.
Suranto Wibowo didakwa menyetujuhi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk periode 2015 hingga 2019 yang berisi informasi tidak benar terkait lima *smelter* swasta. Kelima *smelter* tersebut meliputi PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, beserta perusahaan afiliasinya.
Di sisi lain, Bani dan Amir telah dituduh melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah IUP PT Timah yang dilakukan oleh kelima *smelter* swasta tersebut. Penambangan ilegal ini tidak tercantum dalam RKAB PT Timah maupun RKAB yang diajukan oleh lima *smelter*, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di dalam dan sekitar kawasan hutan dalam IUP PT Timah. Kerusakan ini mengakibatkan kerugian yang besar, termasuk kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, serta biaya untuk pemulihan lingkungan, yang dilaporkan merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Sebagai akibat dari tindakan mereka, ketiga terdakwa berisiko menghadapi hukuman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk undang-undang yang tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ANTARA
Saksi Ungkap Kebocoran Informasi Operasi Tambang Timah Ilegal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







