PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Persidangan gugatan perdata antara ahli waris Dambung Djaya Angin dan Pemerintah Provinsi Kalteng serta Pemko Palangka Raya kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Hal ini terjadi akibat ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 4 September 2024.

Sejumlah pihak tergugat, termasuk mantan Walikota Palangka Raya Riban Satia, Tuti Sriana, dan DPRD Kalteng tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris, Edi Hariyanto, menyatakan bahwa ahli waris masih menunggu itikad baik dan mencari solusi terbaik atas hak yang belum diberikan kepada mereka.

"Sesuai hukum acara kita, semua ingin mencapai kesepakatan dan jalan yang terbaik, tentunya kami selaku kuasa hukum akan mengantarkan ahli waris mendapatkan keadilan hingga batas cakrawala," tegasnya.

Senada, kuasa hukum Imam Heri Susila, menambahkan bahwa keberadaan makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Provinsi Kalteng merupakan bukti otentik dan tidak terbantahkan terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Ditambah dengan keberadaan surat-surat kepemilikan dan saksi-saksi yang masih ada.

"Gugatan sebesar Rp231 Miliar yang kami ajukan bukan semata-mata keinginan sepihak. Namun berdasarkan perhitungan sejak lahan ini dikuasai oleh Dambung Djaya Angin pada tahun 1957 hingga sekarang," terangnya.

Usai mengikuti persidangan, para ahli waris kemudian mendatangi makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Kalteng untuk berziarah sambil membaca doa. (PATHUR/R)