JAKARTA –
**Borneonews - Depok**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Polres Metro Depok atas keberhasilan mereka dalam menggagalkan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jual beli bayi di Depok, Jawa Barat. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Metro Depok yang telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam menyelesaikan kasus TPPO ini. "Kami menghargai tindakan proaktif yang telah dilakukan untuk mengatasi kasus ini," ujarnya saat memberikan penghargaan di Polres Metro Depok pada Rabu. Ai Maryati Solihah menambahkan bahwa pihaknya juga berkolaborasi dengan Polda Bali dalam penanganan operasi terkait TPPO bayi. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini cenderung menyerupai *iceberg*, di mana hanya sebagian kecil dari masalah yang muncul ke permukaan, sementara yang lebih besar tetap tersembunyi. "Hari ini ditemukan delapan wanita hamil di Bali, menunjukkan betapa seriusnya ancaman dari praktik perdagangan orang ini," imbuhnya. KPAI terus menjalin komunikasi dengan Polres Metro Depok untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Diperkirakan, terdapat tiga bayi yang telah dikirim ke Bali, sedangkan polisi berhasil menggagalkan pengiriman dua bayi lainnya. Sebelumnya, pihak Polres Metro Depok telah menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli bayi. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik tersebut di kawasan Beji, Kota Depok. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reskrim Polres Metro Depok segera melakukan penyelidikan. Polisi mendapati sindikat ini beroperasi melalui media sosial, khususnya *Facebook*. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa saat diinvestigasi, terdapat dua bayi, satu laki-laki dan satu perempuan, yang sedang dalam proses penjualan dan direncanakan akan dibawa ke Bali. Sindikat ini terorganisir dan mempromosikan penjualan bayi melalui iklan di media sosial dengan penawaran imbalan kepada ibu yang ingin menjual bayinya, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi. "Setelah bayi-bayi ini dibawa ke Bali, ada pihak lain yang akan menjualnya kepada orang-orang yang mencari calon orang tua angkat, dengan harga total mencapai Rp45 juta," jelas Arya Perdana. Keberhasilan ini menjadi perhatian penting bagi KPAI dan penegak hukum dalam upaya melindungi anak-anak dari praktik keji semacam ini. Langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian diharapkan dapat mengurangi angka TPPO dan memberikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban. ANTARA