BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sudah dinyatakan pailit sehingga nasabah atau pemegang polis asuransi di PT ini dapat diklaim oleh pemegang polis. Tanggal 30 Agustus 2016 dinyatakan sebagai batas akhir pengajuan klaim asuransi ini.

Klaim dapat dilakukan kepada tiga kurator yang telah ditunjuk pengadilan yaitu Raymond Bonggar Pardede (08161858734), Lukman Sembada (08179926268/ 081299230909) dan Gindo Hutahaean (081322283378) yang berkantor di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jalan Letjend Soepena No 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Perusahaan ini memang sempat berdiri di Kalimantan Tengah, bahkan di dua daerah yaitu di Kota Palangka Raya di Jalan RTA Milono km 4 Bangas Permai Raya Nomor 21 dan di Kota Sampit di Halan HM Arsyad Nomor 120 F, karenanya tentu di Kalteng juga ada nasabah dari perusahaan asuransi ini.

"Memang sudah ada tahapan penyelesaiannya oleh pihak kurator. Makanya batas akhir pengajuan oleh pemegang polis sampai 30 Agustus 2016. Tapi ya tidak bisa langsung hari itu juga dicairkan, ada prosesnya lagi," jelas Kepala OJK Provinsi Kalteng Dadang Ibnu Windartoko kepada Borneo News, Senin (18/7/2016).

Meski penyelesaian klaim asuransi iti sudah ditangani langsung oleh tim kurator, Dadang tidak menutup kemungkinan jika ada masyarakat yang meminta informasi kepada OJK Kalteng.

"Boleh kalau masyarakat meminta informasi ke kami akan kami jelaskan. Ini bentuk perlindungan kami kepada masyarakat. Namun kami jelaskan dan arahkan untuk mendaftar kepada tim kurator kembali agar dapat mengklaim polis asuransinya," kata Dadang. (TESTI PRISCILLA/m)