BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melaporkan bahwa hingga tanggal 4 September 2024, jumlah pelamar yang mendaftar untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah tersebut telah mencapai 2.576 orang. Angka ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap kesempatan kerja di sektor publik. Pejabat BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, menuturkan bahwa jumlah pelamar tersebut sudah jauh melampaui kuota yang ditetapkan untuk tahun ini, yaitu sebanyak 150 formasi. Untuk diketahui, Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran CPNS 2024 melalui laman *Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara* (SSCASN) mulai dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Lebih lanjut, Niko Hafri, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pembinaan ASN, menyampaikan bahwa kemungkinan jumlah pelamar akan terus meningkat seiring dengan berakhirnya masa pendaftaran. Saat ini, instansinya tengah melakukan pemeriksaan berkas setiap pelamar dan ditemukan bahwa terdapat ratusan berkas yang tidak memenuhi syarat. Dari total 2.576 pelamar, sebanyak 1.055 peserta telah mengunggah dokumen dan memilih formasi yang sesuai. Niko kembali menekankan bahwa pelamar masih memiliki waktu dua hari ke depan untuk menyelesaikan pengunggahan dokumen dan pemilihan formasi. Saat ini, proses verifikasi berkas pendaftaran peserta telah dimulai. Dari 1.055 peserta yang sudah mengunggah dokumennya, 666 dokumen telah berhasil diverifikasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 515 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 151 berkas lainnya ternyata tidak lengkap. Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga sudah membuka 150 formasi yang mencakup 75 posisi untuk tenaga kesehatan dan 75 untuk tenaga teknis, dengan adanya penyediaan formasi khusus bagi penyandang disabilitas. Dalam hal ini, terdapat lima formasi yang diperuntukkan bagi pelamar disabilitas, yang meliputi Auditor Ahli Pratama, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pratama, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pratama, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, serta Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama. ANTARA