**Borneonews - Batam**, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh dua individu spesialis *hipnotis* yang menyasar kalangan lanjut usia (lansia) di Kota Batam.
Kombes Pol Donny Alexander selaku Direktur Krimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan tersebut terjadi ketika mereka tengah menikmati hasil uang yang didapat melalui tindakan penipuan.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mencari korban-korban yang mayoritas adalah perempuan lanjut usia. Pelaku memberikan sugesti kepada korban sehingga mereka mau mengikuti instruksi yang disampaikan. Dalam hal ini, pelaku memberikan alasan bahwa korban mengalami penyakit yang diakibatkan oleh praktik *guna-guna*.
Aksi penipuan dengan cara *hipnotis* ini dilaporkan terjadi pada 12 Agustus 2024. Namun, laporan dari korban baru diterima oleh Polresta Barelang pada 28 Agustus. Dua korban yang teridentifikasi adalah NA (68 tahun) dan NF (60 tahun). Dari kedua korban tersebut, total uang yang berhasil diambil oleh pelaku mencapai Rp300 juta.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku, yang berinisial HC, bertugas untuk mencari dan menjerat korban dengan teknik *hipnotis*. Sementara itu, pelaku lainnya, Ishak alias IS, menyediakan peralatan pengobatan yang bernuansa *hipnotis* atau mistis.
Pelaku memberikan sugesti kepada korban agar menyerahkan kartu ATM dengan alasan yang telah mereka siapkan. Melalui tindakan ini, pelaku berhasil mengambil uang korban dengan total sekitar Rp270 juta. Dari penyelidikan awal, petugas menemukan bahwa satu korban lagi juga menjadi sasaran pelaku dan mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menuju Jakarta, lalu Bali, dan akhirnya ke Lombok, NTB. Selama berada di lokasi-lokasi tersebut, mereka menghabiskan uang hasil kejahatan dengan menyewa jasa prostitusi. Keberadaan mereka akhirnya terdeteksi oleh penyidik di Lombok.
"Kami akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Namun, uang hasil kejahatan yang mereka miliki kini hanya tersisa sebesar Rp7 juta," kata Donny.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun. Polda Kepri juga tengah menyelidiki kemungkinan bahwa pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain, termasuk Jakarta, Bali, dan Lombok. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi setempat agar dapat dikoordinasikan dengan Polda Kepri.
Donny menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pidana yang dialami guna mendapatkan kepastian hukum. "Kami juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada saat berada di keramaian, sehingga tidak mudah terpengaruh ketika mendapati orang asing mendekat," tandasnya.
ANTARA
Polda Kepri Tangkap Pelaku Hipnotis Spesialis Lansia di Batam
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
DPPPAPPKB Kotim Dorong Kampung KB Lebih Mandiri, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Komentar (0)
Memuat komentar…







