DENPASAR –
**Borneonews - Bangli, Bali**, Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, mendorong masyarakat untuk aktif mendaftarkan kendaraan roda empat mereka guna memperoleh kode *QR* untuk pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam memastikan subsidi yang diberikan tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang berhak. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari, dalam suatu pernyataannya menekankan bahwa pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa subsidi bahan bakar minyak (BBM) dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkannya. Dengan mematuhi kebijakan pendaftaran ini, diharapkan keadilan sosial dapat tercipta dan meminimalisir penyalahgunaan subsidi oleh pemilik kendaraan mewah atau berkapasitas mesin besar. Lebih lanjut, Pulasari menuturkan bahwa lewat pendaftaran tersebut, warga tidak hanya turut berkontribusi dalam mewujudkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat, tetapi juga membantu meningkatkan efektivitas alokasi anggaran untuk program subsidi BBM. Sementara itu, Manajer Komunikasi, Relasi, dan *Corporate Social Responsibility* (CSR) Pertamina Patra Niaga untuk wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari pemerintah terkait implementasi pembelian BBM subsidi Pertalite menggunakan sistem kode *QR*. Hingga akhir Agustus 2024, minat masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan roda empat mereka agar dapat memperoleh kode *QR* terbilang tinggi, mencapai sekitar 157 ribu kendaraan di Bali. Sementara itu, per 3 September 2024, sekitar 81 ribu unit kendaraan roda empat di wilayah tersebut telah mendapatkan kode *QR*. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat dan ingin menggunakan Pertalite, mereka diharuskan untuk membuat akun pendaftaran terlebih dahulu melalui situs subsiditepat.mypertamina.id. Dalam proses pendaftaran ini, diperlukan informasi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan data kendaraan. Pertamina juga menyediakan layanan konsultasi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan beberapa gerai, baik yang bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun yang berdiri sendiri. Proses verifikasi pendaftaran diperkirakan memakan waktu hingga sekitar 14 hari. ANTARA