SURABAYA –
**Borneonews - Malang**, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terpidana korupsi Rudhy Dwi Chrysnaputra. Aset-aset tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi pada kasus kredit fiktif di BNI Syariah, melalui Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil). Muhammad Fahmi Abdillah, Kepala Sub Bagian Penuntutan pada Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, menginformasikan bahwa Rudhy Dwi Chrysnaputra memiliki total 12 aset yang seluruhnya terletak di Kabupaten Malang. Fahmi menambahkan, "Di Kabupaten Malang terdapat 12 aset, sedangkan di Kota Malang tidak ada. Aset ini tercatat atas nama terpidana dan istrinya." Proses penyitaan dilakukan pada Selasa, 3 Agustus, dengan penyitaan tujuh aset, terdiri dari enam aset yang berada di Kecamatan Pakis dan satu di Kecamatan Turen. Pada hari ini, penegak hukum kembali menyita lima aset, yang mencakup tiga aset di Kecamatan Dau dan dua aset di Kecamatan Ngantang. Dari pihak kejaksaan, belasan aset milik Rudhy Dwi Chrysnaputra teridentifikasi berupa tanah, rumah, dan ruko. "Penyitaan aset ini merujuk pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Prin-851/M.5.11/Fs.1/07/2024," ungkap Fahmi. Di sisi lain, Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa penyitaan aset bertujuan untuk mengatasi kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi. Kerugian tersebut mencapai Rp75,7 miliar hasil dari kegiatan korupsi yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2015. Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, kasus yang melibatkan Rudhy terjadi pada tahun 2013. Dalam kasus ini, Rudhy mengajukan pembiayaan *mudharabah waad* kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang dengan tujuan untuk memperkuat modal koperasi senilai Rp150 miliar. Uang hasil pembiayaan tersebut ditujukan untuk mendanai 31 koperasi primer di bawah naungan Puskopsyah Al Kamil, yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun, dan Tuban. Namun, pengajuan pembiayaan tersebut diduga melanggar ketentuan, karena Puskopsyah Al Kamil tidak memiliki aset tetap dan tidak memenuhi modal minimum sebesar Rp1 miliar, seperti yang dipersyaratkan oleh bank. Akibat dari pelanggaran tersebut, pembayaran pembiayaan menjadi macet dan mengakibatkan kerugian materi yang signifikan, yaitu sebesar Rp75,7 miliar. Pada tahun 2022, Rudhy dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya. ANTARA