BENGKULU –
**Borneonews - Bengkulu**, Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di seluruh daerah di Bengkulu untuk menjaga integritas dan tetap bersikap netral selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam pernyataannya, Rohidin menyampaikan pentingnya sikap netral dan tanggung jawab bagi setiap anggota Satlinmas. Menurutnya, hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam pelaksanaan demokrasi. "Dengan menjaga ketenangan, kita semua dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik," ujarnya pada acara di Bengkulu. Lebih lanjut, Gubernur Rohidin meminta agar anggota Satlinmas lebih proaktif dalam memantau situasi di lingkungan tempat tinggal mereka. Langkah ini dianggap krusial untuk mendeteksi potensi masalah yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Partisipasi Satlinmas dalam menjaga keamanan di wilayah masing-masing berkontribusi besar dalam menciptakan pilkada yang aman, damai, tertib, serta kondusif. "Siaga Satlinmas ini bertujuan untuk mendukung kesiapsiagaan dalam pengamanan pemilihan kepala daerah. Kami mengharapkan keadaan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sehingga setiap tahapan dalam pesta demokrasi ini dapat berjalan lancar," jelasnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut untuk menjaga integritas serta netralitas mereka selama pemilihan umum 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menambahkan, "Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, bahkan dalam suasana pesta demokrasi. Keamanan dan netralitas ASN harus terjaga. Netral bukan berarti tidak menggunakan hak pilih." Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memberikan peringatan kepada partai politik dan pihak di pemerintahan daerah agar tidak melibatkan ASN dalam kontestasi politik yang ada. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti berkampanye atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon peserta pemilihan. "Kami telah memberikan imbauan kepada semua pihak terkait untuk menjaga netralitas, terutama di area yang telah ditentukan di mana ASN dilarang terlibat," imbuhnya. Dia juga mengingatkan kepada para peserta pilkada untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara selama mereka terlibat dalam tahapan pemilihan kepala daerah. ANTARA