JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) memberikan dukungannya terhadap keputusan pemerintah mengenai insentif untuk kendaraan *hybrid*. Dalam hal ini, pemerintah tidak akan menyediakan insentif untuk jenis kendaraan tersebut pada tahun ini. Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak sependapat jika kendaraan *hybrid* mendapatkan subsidi. Sikap ini diambil agar pemerintah dapat lebih fokus dalam memberikan dukungan penuh bagi kendaraan listrik yang memang memiliki komitmen terhadap penggunaan energi bersih. Komitmen ini sejalan dengan agenda keberlanjutan pemerintah Indonesia yang tertuang dalam tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau *Sustainable Development Goals* (SDGs). Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, menambahkan bahwa sikap ini juga mencerminkan kondisi positif pertumbuhan industri kendaraan listrik di Tanah Air, terutama selama dua tahun terakhir. Ia mencatat bahwa dalam periode tersebut, telah terdapat sepuluh pabrikan yang bergerak dalam produksi kendaraan *Electric Vehicle* (EV) roda empat. Sebagai perbandingan, industri kendaraan dengan mesin pembakaran internal (ICE), yang telah beroperasi selama puluhan tahun, hanya memiliki sekitar 12 hingga 13 pabrikan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam rentang waktu yang relatif singkat, industri EV telah menunjukkan perkembangan yang lebih pesat dan adanya antusiasme yang berkembang di kalangan masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik. "Seiring dengan meningkatnya antusiasme terhadap EV, kami merasa menjadi tanggung jawab Periklindo untuk memperjuangkan industri ini di Indonesia dan tidak mendukung kendaraan *hybrid*," tegas Tenggono. Sebelumnya, pada bulan Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa tidak ada penambahan kebijakan baru di sektor otomotif untuk tahun ini. Dengan pernyataan ini, dapat dipahami bahwa pemerintah tetap tidak akan memberikan insentif bagi kendaraan *hybrid*. Regulasi yang berlaku saat ini untuk kendaraan *hybrid* memungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif antara 6 hingga 12 persen. Ini berbeda dengan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang menerima berbagai fasilitas, termasuk PPnBM sebesar 0 persen serta PPN ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas PPN DTP ini khusus diberikan untuk mobil listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40 persen, dengan tarif PPN DTP sebesar 10 persen. Dengan adanya kebijakan ini, PPN yang dikenakan terhadap penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen hanya sebesar 1 persen. PPN DTP ini akan berlaku untuk masa pajak dari Januari hingga Desember 2024. ANTARA