BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Agus Salim mengingatkan, kepada sejumlah warga Muslim di wilayahnya, agar jangan menikahkan anak maupun keluarganya, dengan  'penghulu liar’ atau penghulu yang tidak punya legalitas.   

Bilamana ditemukan hal demikian, maka pihaknya tidak bertanggungjawab. Bahkan mengambil langkah tegas dengan tidak menerbitkan buku akta nikahnya.    

"Yang jelas jika sebuah keluarga itu tidak mengantongi buku akta nikah, tentu akan menyulitkan pasangan itu. Terutama saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun administrasi kependudukan lainnya," terang Agus Salim kepada Borneonews, di Buntok, Senin (18/7/2016).

Menyikapi hal tersebut, kata dia, jika  di desa masih belum memiliki penghulu resmi, sebaiknya masyarakat yang ingin menikahkan anak maupun keluarganya lebih baik mendaftarkan terlebih dahulu ke KUA Kecamatan Dusun Selatan.

“Peringatan ini kami sampaikan, karena kami banyak mendapat laporan, bahwa banyak warga yang menikahkan anak maupun keluarganya dengan penghulu yang  sudah habis masa jabatannya, atau di luar ketentuan dan peraturan pemerintah," ungkapnya.

Ia mengatakan pula, bagi desa yang belum memiliki penghulu resmi, kiranya segera melaksanakan pemilihan penghulu. Hasil pemilihan tersebut, nanti akan disampaikan secara berjenjang ke Bimas Islam Kementerian Agama Pusat. Sedangkan untuk Surat Keputusan (SK) nya  akan diterbitkan oleh Kemenag Kabupaten.

“Benar saja menurut hukum Islam, bahwa yang wajib menikahkan anak itu adalah orang tuanya. Tetapi oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya harus diketahui atau disaksikan oleh penghulu atau petugas pencatatan nikah yang masih resmi mendapat tugas dari Kemenag," tegasnya. (LAILY MANSYUR/m)