BORNEONEWS, Gunung Mas - Masih ada beberapa desa di Kabupaten Gunung Mas yang bermasalah dari hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 8 Juni 2016. Ada gugatan dari pasangan calon yang dinyatakan kalah terhadap panitia pemilihan kepala desa.
“Ada beberapa calon kepala desa yang mempermasalahakan hasil pilkades serantak,” ungkap Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Gunung Mas Osner Sagala kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (18/7/2016) pagi.
Dia menyampaikan, keenam desa itu adalah Desa Desa Berang Jun dan Desa Taringen di Kecamatan Manuhing. Kemudian, Desa Batu Nyapau, Desa Sandung Tambun dan Desa Karason Raya di Kecamatan Tewah, Serta Desa Karya Bakti di Kecamatan Rungan.
“Dari hasil keberatan yang disampaikan ke BPMPD, rata-rata yang dipermasalahkan dan disangketakan dalam pemilihan kepala desa serentak adalah daftar pemilih tetap (DPT). Hanya di Desa Batu Nyapu yang dipermasalahkan calon yang menang masih aktif di partai politik,” terang dia.
Dia menyampaikan, untuk proses penyelesaian permasalahan hasil pilkades di beberapa desa yang bersangketa, saat ini masih di panitia tingkat desa dan penyelesaian difasilitasi penitia tingkat kecamatan.
Selain tu, panitia pada tingkat kabupaten juga akan turut membantu menyelesaikan sangketa hasil pilkades.
“Yang kita sayangkan calon yang kalah mempermasalahkan DPT. Seharusnya, DPT dipermasalahkan sebelum dilakukan pilkades. Dari sejumlah aduan yang disampaikan ke kami, akan kami pelajari untuk disimpulkan panitia tingkat kabupaten dan diselesaikan panitia tingkat desa,” terang dia.
Menurut Osner, dari hasil pengaduan yang disampaikan calon kalah tetap diproses sesuai aturan dan ketentuan. Namun pihaknya juga mulai mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk pelantikan kepala desa hasil pilkades serentak.
“Untuk pelantikan kepala desa hasil pilkades serentak, setelah hasil rapat tim panitia sudah final dan SK diproses. Untuk rencana pelantikan akhir Agustus 2016,” pungkasnya. (EPRA SENTOSA/m)








