**Borneonews - Semarang**, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) di Jawa Tengah menemukan adanya ikan yang terkontaminasi dengan bahan pengawet kimia, termasuk *formalin*, di salah satu pasar tradisional yang menjadi pusat bagi para pedagang.
Ketua JKPD Jateng, Dyah Lukisari, menegaskan bahwa temuan ikan yang mengandung *formalin* ini terjadi di Pasar Legi yang terletak di Surakarta. Pasar tersebut dikenal sebagai tempat utama bagi pedagang di wilayah Jawa Tengah untuk memperoleh bahan baku. Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan kadar *formalin* dalam ikan yang terkontaminasi berkisar antara 3,80 mg/kg hingga 154,43 mg/kg. Kandungan tersebut dapat berisiko tinggi, termasuk potensi memicu terjadinya kanker.
Dari penyelidikan terhadap berbagai sampel, ikan yang teridentifikasi mengandung *formalin* termasuk jenis teri nasi, layur asin, dan cumi asin. Dari total 41 produk ikan asin yang diuji, sebanyak 54 persen di antaranya menunjukkan hasil positif mengandung pengawet berbahaya tersebut.
Dalam penjelasannya, Dyah mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang di Pasar Legi, sumber ikan-ikan asin tersebut kebanyakan berasal dari wilayah Jawa Timur. Sehubungan dengan temuan ini, JKPD akan menerapkan sanksi administratif kepada para pedagang yang terlibat.
Dyah yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Jateng, menambahkan bahwa secara hukum, produsen dan pedagang yang menjual pangan yang tidak aman dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, untuk langkah awal, pihaknya berencana mengeluarkan teguran tertulis agar usaha pedagang di Pasar Legi tidak langsung terhenti.
Selain itu, Dyah menyatakan rencananya untuk berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam mengawasi produksi *formalin* secara lebih ketat. Dia juga berharap, produsen *formalin* memberikan rasa pahit pada produknya, sehingga dapat mengindikasikan bahwa zat tersebut tidak seharusnya digunakan dalam makanan.
Dyah mengajak kepada konsumen agar lebih cerdas dalam memilih ikan asin, karena tidak semua bahan makanan tersebut mengandung pengawet berbahaya. Dia menjelaskan beberapa ciri ikan yang mengandung *formalin*, antara lain aroma yang menyengat, warna yang sangat cerah dan bersih, serta tekstur yang keras dan alot. Ikan berformalin juga dapat bertahan lebih dari sebulan pada suhu kamar tanpa kerusakan, dan tidak dikerubungi lalat.
Sementara itu, Inspektur Pengawas Obat dan Makanan di BBPOM Semarang, Risad Setiadi, menekankan bahwa pencemaran makanan dengan *formalin* adalah hal yang tidak bisa ditoleransi. Konsumsi makanan yang terkontaminasi dapat menimbulkan berbagai penyakit, termasuk yang berhubungan dengan sifat karsinogenik dari *formalin*, yang merupakan penyebab munculnya kanker.
ANTARA
Penemuan Ikan Berformalin di Pasar Tradisional Jateng, Bahaya Kanker
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPOM Terbitkan Izin Edar Bagi 43 Obat TB Selama 2024-2026
BPOM: Inovasi Kesehatan Jawab Tantangan Penyakit Langka Global
Bapenda Barito Timur Perluas Edukasi Pajak, Empat Kecamatan Sudah Disambangi
Mengubur Luka dengan Emas di Nagoya
Balai TNTP Apresiasi Dukungan 6.000 Liter BBM dari CBI Group untuk Tangani Karhutla
Trump Akan Hapus Tarif 50 Persen Barang Kanada Jelang Pemilu Sela
Komentar (0)
Memuat komentar…







