**Borneonews - Kuala Lumpur**, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, yang berlokasi di Malaysia, aktif mempromosikan program *Golden Visa* Indonesia pada acara Majestic Johor Festival (MJF) 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menarik minat warga negara asing agar berinvestasi dan berkontribusi di Indonesia. Dalam siaran pers yang diterima di Kuala Lumpur, pihak KJRI Johor Bahru menyatakan bahwa Wahyu Kusumanegara, seorang staf teknis imigrasi, mempresentasikan berbagai fasilitas keimigrasian yang ditawarkan kepada warga negara asing dalam pameran yang berlangsung dari 28 Agustus hingga 1 September 2024. Program *Golden Visa* Indonesia ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2024, dengan harapan dapat menarik lebih banyak warga negara asing untuk berinvestasi dan beraktivitas di tanah air. Menurut Wahyu, keberadaan program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Pemegang *Golden Visa* akan memperoleh sejumlah manfaat eksklusif, termasuk hak tinggal yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun, akses ke jalur layanan imigrasi prioritas di bandara internasional, serta penghapusan kewajiban untuk mengajukan izin tinggal terbatas (*ITAS*) di kantor imigrasi. Terdapat beberapa jenis *Golden Visa* yang ditawarkan, antara lain untuk investor perorangan, investor korporasi, mantan warga negara Indonesia, program rumah kedua (*second home*), talenta global, dan tokoh dunia. Setiap pemohon diharuskan untuk menyatakan komitmennya dalam melakukan investasi langsung di Indonesia. Bentuk investasi yang dapat diambil tergantung pada profil pemohon, apakah sebagai investor perorangan atau korporasi, yang mencakup pendirian perusahaan baru atau investasi lainnya. Wahyu menjelaskan bahwa variasi investasi ini bisa meliputi pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi seperti saham, reksadana, obligasi pemerintah, pembelian properti, serta penempatan dana di rekening bank milik negara. Proses aplikasi untuk *Golden Visa* ini telah dipermudah melalui sistem digital yang dapat diakses di platform evisa.imigrasi.go.id. Dengan ini, diharapkan para calon investor dapat merasakan kemudahan dan keamanan dalam berinvestasi di Indonesia. Menurut informasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendapatkan izin tinggal bagi pemilik modal asing selama lima tahun, pemohon harus menyertakan komitmen mendirikan perusahaan dengan modal yang disetorkan minimal sebesar 25 juta dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp386,87 miliar. Komitmen tersebut harus dipenuhi dalam waktu 90 hari setelah izin tinggal diberikan. Sementara itu, izin tinggal bagi pemilik modal asing selama 10 tahun diberikan kepada mereka yang berkomitmen untuk mendirikan perusahaan dengan modal investasi minimal 50 juta dolar AS, setara dengan sekitar Rp773,75 miliar. Syarat ini juga harus dipenuhi dalam jangka waktu 90 hari setelah izin tinggal diterbitkan. ANTARA