MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Muhlis sampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian perubahan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD 2024 pada rapat paripurna I masa sidang I, Rabu 4 September 2024.

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua Sementara DPRD, Parmana Setiawan, Pj Bupati Barito Utara Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya. 

Muhlis mengatakan, diajukannya nota keuangan perubahan APBD 2024 adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

“Penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Muhlis.

APBD 2024 disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Menurutnya dasar hukum pelaksanaan perubahan APBD 2024, adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1) DPRD Kabupaten/kota mempunyai fungsi anggaran.

Kemudian, Pasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.

Selanjutnya, Pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD. Membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang APBD Kabupaten/Kota.

Kemudian, membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.

Ia juga mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Selain itu keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat ; dan/atau keadaan luar biasa.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukan nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas dengan memperhatikan hal-hal seperti adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas,” ucapnya.

Muhlis juga menambahkan adanya kegiatan yang sangat mendesak penanganannya; adanya usulan-usulan dari semua pihak yang perlu  untuk diperhatikan; penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan.(RAMADHANI/R)