AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Maluku menunjukkan komitmennya dalam melindungi kaum pekerja yang disabilitas. Ini dilakukan melalui pelaksanaan program unggulan yang bernama Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) dan Inclusive Job Center yang menawarkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Dalam rangka merayakan Hari Pelanggan Nasional pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah konkret dengan mengunjungi beberapa mitra kerja yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas, di antaranya Alfamidi dan Rumah Sakit Hative. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kaum disabilitas mendapatkan pengakuan dan kesempatan dalam dunia kerja. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, menjelaskan bahwa kedua mitra kerja tersebut berkomitmen untuk terus mempekerjakan tenaga kerja disabilitas serta korban kecelakaan di tempat kerja yang mungkin mengalami cacat. "Dua mitra kerja kami berkomitmen untuk tetap mempekerjakan tenaga kerja disabilitas dan korban kecelakaan kerja yang berpotensi cacat," ujarnya di Ambon. Misi utama BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi, melayani, dan mensejahterakan para pekerja serta keluarganya melalui berbagai program unggulan yang telah dirancang. Salah satu program tersebut adalah Inclusive Job Center (IJC) yang memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas, sekaligus mendorong *return to work*, di mana perusahaan diharapkan untuk menerima kembali karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja dengan kemungkinan mengalami cacat. "Program IJC merupakan inisiatif penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang fokus pada dukungan terhadap inklusi pekerja disabilitas dalam dunia kerja," tambah Sevy. Melalui platform ini, pencari kerja yang disabilitas dapat berinteraksi dengan pemberi kerja yang menyediakan peluang kerja serta menciptakan lingkungan yang mendukung keragaman dan inklusi bagi semua individu. Program JC bertujuan untuk mengurangi serta menghilangkan hambatan dalam akses, partisipasi, dan prestasi di dunia kerja serta kehidupan sosial. Dengan demikian, setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi secara setara dalam pasar tenaga kerja. Sevy menekankan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan bahwa semua individu, termasuk yang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama di pasar tenaga kerja. "Program IJC adalah langkah konkret dalam mendorong inklusi pekerja disabilitas di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku," katanya. Ia juga menambahkan tentang program lainnya, yaitu *Return To Work* (RTW), yang memberikan bantuan penyiapan bagi peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ini termasuk pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari perawatan di rumah sakit hingga mereka dapat kembali bekerja. "Dalam regulasi yang ada, perusahaan tidak diperkenankan untuk memberhentikan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja," ungkap Sevy, menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga hak para pekerja, terutama yang difabel. ANTARA