MANOKWARI –
**Borneonews - Aimas**, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat Daya sedang berupaya untuk mengoptimalkan proses pengurusan sertifikat elektronik. Langkah ini dilakukan melalui serangkaian sosialisasi yang melibatkan pihak pemerintah setempat serta pemasangan pamflet informasi di berbagai kantor pemerintahan. Henry Paru, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik ini merupakan upaya untuk meningkatkan jaminan keamanan dalam transaksi *elektronik*. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan secara *elektronik*. "Salah satu manfaat utama dari sertifikat elektronik adalah keamanan data. Dengan begitu, kemungkinan terjadinya sertifikat ganda bisa diminimalisasi," ujar Henry. Sertifikat elektronik ini juga memberikan keaslian yang dapat dengan jelas menunjukkan pemilik sah dari suatu dokumen. Penggunaan sertifikat elektronik ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Kedua regulasi ini menegaskan bahwa setiap transaksi *elektronik*, baik di lingkup publik maupun privat, yang menggunakan sistem *elektronik* untuk pelayanan publik harus dilengkapi dengan sertifikat yang diakui keandalannya. Henry juga menambahkan, "Hingga saat ini, kami telah menerbitkan sekitar 400 bidang yang berasal dari permohonan rutin." Sementara itu, untuk proyek strategis nasional, dari total target 600, sebanyak 560 bidang sedang dalam proses sertifikasi secara *elektronik*, dan 40 bidang di antaranya telah disertifikasi secara manual sebelum program sertifikat elektronik diluncurkan. "Masyarakat saat ini menunjukkan minat yang sama seperti sebelumnya dalam mengurus sertifikat elektronik. Meskipun demikian, kami berharap minat ini dapat meningkat, karena pengurusan sertifikat ini menjadi sebuah kewajiban yang harus dipatuhi," tutupnya. ANTARA