**Borneonews - Semarang**, Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, kini dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama enam tahun. Tuntutan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana hibah untuk induk organisasi olahraga di periode 2021 hingga 2023.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jaksa Penuntut Umum Dwi Kurnianto menuntut agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.
Jaksa Dwi Kurnianto menyampaikan, "Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insirah.
Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menilai bahwa terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang cenderung berbelit-belit. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian negara yang totalnya mencapai Rp2,3 miliar. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka terdakwa menghadapi hukuman kurungan tambahan selama tiga tahun.
Sehubungan dengan kasus tersebut, jaksa melaporkan bahwa mereka telah menerima pengembalian uang sebesar Rp850 juta dari sejumlah pihak yang sebelumnya mendapatkan aliran dana dari hibah tersebut. Jumlah ini akan dikurangkan dari total kerugian negara.
Sementara itu, majelis hakim menanggapi tuntutan tersebut dengan memberikan kesempatan kepada Imam Triyanto untuk menyampaikan pembelaan dirinya pada sidang yang akan datang. Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus ini diadili karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan dana hibah, yang menurut penyelidikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 miliar.
KONI Kabupaten Kudus sendiri menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahan APBD untuk tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total dana mencapai Rp22,9 miliar. Dalam proses pencairan dan pendistribusian dana tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk kepentingan pribadi, serta melakukan pemotongan alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga dan kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus. Hal ini disebabkan oleh penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat tindakan terdakwa tersebut dipastikan mencapai Rp2,3 miliar.
ANTARA
Mantan Ketua KONI Kudus Dituntut Enam Tahun Penjara Korupsi
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







