Pemerintah rupanya tidak main-main. Terutama sekali dalam hal melakukan penataan hutan. Dalam sebuah rapat koordinasi para menteri menyepakati adanya langkah-langkah dalam mengatur dan mempersiapkan masa depan. Agar penataan dan penyusunan strategi menjadi matang dan mapan, maka para menteri tersebut sepakat untuk mundur selangkah.
Ya, mundur selangkah! Tujuannya, supaya mendapatkan ‘landas pacu’ yang benar-benar bisa diandalkan. Dalam hal ini, pemerintah berharap bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Mundur selangkah yang dimaksud adalah memberhentikan sementara pemberian izin dan aktivitas pembukaan lahan (moratorium) lahan perkebunan kelapa sawit.
Tujuannya adalah, agar pemerintah bisa menyiapkan, menyusun, mengolah data yang valid tentang berbagai variabel yang ada kaitannya dengan tata ruang. Sebagaimana kita sadari, kelemahan utama dalam penyusunan tata ruang adalah tingkat validitas data yang rendah.
Data yang tidak akurat mengakibatkan analisis, pengambilan kesimpulan dan eksekusi kebijakan menjadi tidak akurat dan bias. Angka dan gambar di atas kertas, tidak cocok dengan fakta di lapangan. Peta di atas kertas dan patok atau garis di lapangan tidak sinkron.
Moratorium ini jelas memberi nafas sekaligus ruang gerak bagi para pengolah data dan pengambil kebijakan untuk bisa memperoleh akurasi data tersebut. Karena itu, sudah pasti, moratorium atau penundaan sementara pembukaan lahan kebun kelapa sawit akan memberi ruang pula bagi tim untuk mencapai angka dan fakta yang sahih tentang tata ruang.
Dengan moratorium ini, diharapkan tumpang tindah, salah alokasi lahan, salah perencanaan, dapat dihindari. Sehingga tidak ada lagi kepala daerah yang mengeluarkan hak guna usaha (HGU) secara serampangan. Tidak ada lagi, kepala daerah yang mengeluarkan HGU di atas lahan pertanian (irigasi). Tidak ada lagi kepala daerah yang mengeluarkan HGU di atas lahan bersertifikat milik transmigran.
Sekali lagi, moratorium yang diberlakukan secara nasional tersebut juga dimaksudkan untuk membangun bisnis perkebunan secara berkelanjutan sebagaimana ditentukan dalam regulasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Dengan memenuhi standar dan kriteria ISPO, maka negeri ini akan dengan mudah melawan kampanye hitam yang dilakukan secara sangat gencar oleh negara-negara kompetitor produsen minyak nabati dunia. Sekali lagi, moratorium ini merupakan strategi mundur selangkah,untuk maju lebih pasti.








