SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro Semarang, Misyal Achmad, menyatakan bahwa pihak perguruan tinggi tidak pernah memberikan respon terhadap keluhan yang disampaikan oleh korban terkait dugaan perundungan serta beratnya beban kerja yang dialaminya selama proses pendidikan. Misyah juga menjelaskan bahwa keluarga telah melaporkan kondisi yang dihadapi AR kepada ketua program studi, namun sayangnya, tidak ada tanggapan atau tindakan lanjut yang diberikan oleh pihak universitas. Hal ini diungkapkan oleh Misyal setelah mendampingi keluarga almarhumah AR untuk melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah di Semarang pada hari Rabu. Ia menegaskan bahwa keluhan terkait perundungan dan kondisi pendidikan AR telah disampaikan berkali-kali sejak tahun 2022. Dugaan adanya pembiaran dari pihak universitas pun muncul, mengingat praktik perundungan di kalangan mahasiswa terus berlanjut tanpa adanya intervensi. "Ibu almarhum sudah berulang kali melaporkan, namun tak ada perubahan yang terlihat," ujarnya. Nuzmatun Malina, ibu dari almarhumah AR, telah secara resmi melaporkan dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian di Polda Jawa Tengah. Dalam proses tersebut, kuasa hukumnya memberikan sejumlah barang bukti yang relevan kepada pihak berwenang, termasuk data rekening bank milik almarhumah. Menteri Kesehatan juga telah memberikan dukungan kepada keluarga almarhumah AR untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi. Sebelumnya, pihak Universitas Diponegoro Semarang telah membantah bahwa kematian AR—yang diduga akibat bunuh diri—terkait dengan masalah perundungan. Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang, Utami Setyowati, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, pernyataan tersebut tidak akurat. Utami juga menambahkan bahwa almarhumah AR memiliki masalah kesehatan yang berimbas pada proses pembelajarannya. Ditunjukkan bahwa sempat ada niatan untuk mengundurkan diri dari program tersebut, namun hal itu tidak terlaksana karena ia memiliki kewajiban administratif sebagai penerima beasiswa. Tragisnya, AR ditemukan meninggal dunia di tempat indekosnya yang terletak di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada hari Senin, tanggal 12 Agustus lalu. Kasus ini mengungkapkan kekhawatiran mengenai kemungkinan perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya mendukung perkembangan mahasiswa. ANTARA