JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja formal. Hal tersebut diharapkan terealisasi dengan segera dituntaskannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang yang sah. Lestari menyoroti bahwa PRT sering kali terpinggirkan dalam hal hak-hak mereka sebagai penerima bantuan sosial, disebabkan oleh berbagai peraturan yang belum mendukung posisi mereka. Ia menyatakan, "Pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori pekerja tanpa kontrak kerja yang memiliki lingkup dan waktu kerja yang tidak menentu," dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima di Jakarta. Kondisi ini berkontribusi pada penilaian bahwa PRT tidak berhak atas bantuan sosial yang seharusnya mereka terima. Hal ini terjadi karena adanya peraturan yang tidak berpihak serta data yang tidak valid. Padahal, bantuan sosial menjadi salah satu cara strategis dalam usaha pengentasan kemiskinan yang terus berlangsung. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Moerdijat menjelaskan bahwa kurangnya pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja di rumah tangga disebabkan oleh tidak adanya regulasi yang jelas dari pemberi kerja. Saat ini, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa PRT belum diakui sebagai pekerja formal. Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, menegaskan bahwa PRT sering kali termasuk dalam kelompok yang rentan dan rawan terdampak oleh fluktuasi perekonomian. Ia juga mengungkapkan bahwa masalah ini diperparah dengan ketidakadilan dalam upah yang diterima oleh PRT, yang sering kali tidak sesuai dengan standar hidup yang layak, serta jam kerja yang tidak terukur. Lebih lanjut, Sri Wulan mengidentifikasi beberapa faktor yang menghalangi PRT untuk mendapatkan bantuan sosial, di antaranya adalah birokrasi yang rumit, kurangnya informasi yang memadai, serta adanya stigma terhadap profesi PRT. Ia menegaskan pentingnya langkah proaktif dalam meningkatkan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban PRT yang seharusnya dimulai dari tingkat RT di seluruh wilayah. ANTARA