JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajukan usulan revisi anggaran *Automatic Adjustment* untuk tahun 2024 kepada Kementerian Keuangan. Dalam pengajuan tersebut, mereka meminta relaksasi anggaran sebesar Rp166,93 miliar. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa jumlah yang kemungkinan dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut oleh Menteri Keuangan adalah sebesar Rp132,02 miliar. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Budi Arie menjelaskan bahwa permohonan anggaran ini mencakup revisi alokasi anggaran antar program serta unit kerja eselon I di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika. Proses ini memerlukan persetujuan dari DPR sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. Disampaikan juga bahwa, berdasarkan anggaran kementerian yang telah disetujui oleh pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan pergeseran anggaran antar program dan unit eselon I sebesar Rp51,56 miliar. Usulan ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik untuk sejumlah kegiatan yang telah direncanakan. Alokasi anggaran tersebut akan difokuskan pada beberapa program penting. Di antaranya, penguatan komunikasi publik untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVII yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dengan anggaran sebesar Rp23,19 miliar. Selain itu, ada juga rencana untuk diseminasi informasi publik terkait legasi presiden dan wakil presiden yang dialokasikan sebesar Rp5,14 miliar. Anggaran yang diajukan ini juga akan digunakan untuk mendukung sosialisasi dan promosi acara Indonesia-Africa Forum serta *High Level Forum on Multi Stakeholders Partnership* yang bernilai Rp9,77 miliar. Selain itu, ada juga anggaran sebesar Rp5,91 miliar dialokasikan untuk menginformasikan masyarakat tentang pencegahan dan perlindungan dari bahaya judi *online*, serta Rp7,54 miliar untuk diseminasi informasi mengenai Pilkada 2024. Dalam upaya ini, Budi Arie juga menjelaskan bahwa penggeseran anggaran untuk program komunikasi publik bersumber dari beberapa program. Di antaranya, ada alokasi sebesar Rp9,87 miliar yang berasal dari program pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Selain itu, ada pula anggaran sebesar Rp671 miliar untuk program pengelolaan spektrum frekuensi standar perangkat dan layanan publik. Pengalihan anggaran ini berasal dari berbagai program dukungan manajemen di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang dianggarkan sebesar Rp35 miliar, serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan anggaran Rp2,26 miliar, dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika sebesar Rp3,76 miliar. ANTARA