JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penilaian terhadap suap tidak hanya bergantung pada jumlah yang diberikan, tetapi lebih pada keterkaitan hadiah tersebut dengan jabatan serta tugas dan kewenangan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya, dalam sebuah acara daring yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu. Herda menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, tidak ada ketentuan yang menetapkan batasan jumlah yang jelas mengenai suap. Hal ini merujuk pada Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan amandemen atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi ini, dinyatakan bahwa setiap hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kekuasaan yang dimiliki. Menurut Herda, saat hadiah tersebut terkoneksi dengan posisi dan tanggung jawab penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), akan muncul potensi konflik kepentingan. Dia menambahkan, suatu hal yang menarik terkait praktik suap adalah cara kerjanya yang bisa memengaruhi cara berpikir aparat pemerintah. "Biasanya, nilai suap itu tidak besar. Jika jumlahnya besar, penerimanya akan merasa takut. Namun, jika yang diberikan kecil-kecil tetapi berulang kali diterima, hal ini justru lebih umum terjadi, terutama dalam sektor layanan publik," ungkap Herda. Herda juga menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk menolak segala bentuk gratifikasi atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan yang dapat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab. Apabila ASN menerima gratifikasi, mereka dapat terhindar dari tuntutan KPK apabila melaporkan hadiah tersebut kepada KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembebasan dari tuntutan ini diatur dalam Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika ASN melaporkan hadiah yang diterima ke KPK, maka KPK atau aparat penegak hukum lainnya tidak akan menuntut kasus tersebut. Namun, perlu diingat bahwa laporan harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak hadiah diberikan. ANTARA