**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan untuk calon kepala dan wakil kepala daerah telah memberikan makna mendalam bagi otonomi daerah. Hal ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam dinamika pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang pada tahun 2024 di berbagai tempat.
Dalam pemaparannya, Fahri menjelaskan bahwa lanskap Pilkada telah mengalami pergeseran yang cukup drastis di banyak daerah. Dia mengungkapkan, "Kotak kosong kini tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan. Suara-suara pemilih semakin beragam, dan jumlah kandidat pun semakin bertambah di berbagai lokasi." Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah *webinar* yang diikuti secara virtual dari Jakarta pada hari Rabu.
Fahri menekankan bahwa perubahan dalam konteks Pilkada 2024 pasca-keputusan MK ini sangat penting bagi kekuatan otonomi daerah. Proses pembangunan dapat dilakukan lebih massif dan cepat jika situasi mendukung. Namun, dia juga mengingatkan agar otonomi daerah tidak berujung pada perlambatan dalam pembangunan, mengingat potensi munculnya apa yang dia sebut sebagai 'raja-raja kecil' di masing-masing daerah.
"Setelah pemilihan, ada kekhawatiran bahwa mereka akan bernegosiasi dengan pemerintah pusat, dan hal ini justru dapat menghambat laju pembangunan. Kita berharap agar proses pembangunan dapat tumbuh dengan lebih cepat," tegasnya.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa seharusnya pemimpin yang baru terpilih dari Pilkada 2024 dapat memberikan kontribusi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara industri yang lebih maju, mendekati visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa pemimpin baru harus memiliki inovasi yang konkret agar dapat mempercepat peningkatan pendapatan per kapita nasional.
Dalam konteks keputusan MK, perlu dicatat bahwa pada tanggal 20 Agustus, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ketentuan terkait ambang batas pencalonan untuk kepala dan wakil kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) dari UU Pilkada dan menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) menjadi inkonstitusional bersyarat.
Dengan keputusan ini, MK memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon dihitung berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik di pemilu daerah, yang berkisar antara 6,5 hingga 10 persen.
ANTARA
Putusan MK Dorong Perubahan Signifikan dalam Otonomi Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







