SEMARANG –
**Borneonews - Solo**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) memberikan penghargaan kepada perusahaan yang aktif mempekerjakan individu dengan disabilitas. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap program *Inclusive Job Center*. Teguh Wiyono, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, menegaskan bahwa salah satu perusahaan yang telah mengimplementasikan inisiatif tersebut adalah PT Sari Warna Asli. Dalam acara tersebut, BPJS TK bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta untuk memperkuat inklusi pekerja disabilitas di lingkungan kerja melalui program *Inclusive Job Center* (IJC). Teguh menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendekatkan kehadiran dan peran pekerja disabilitas dalam dunia kerja. Ia juga menyatakan rasa terima kasih kepada PT Sari Warna yang telah berkomitmen untuk mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Program IJC dinilai sebagai salah satu upaya signifikan BPJS Ketenagakerjaan dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berambisi menciptakan pasar tenaga kerja yang inklusif, sekaligus menjadikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam ekonomi. Teguh berharap bahwa langkah-langkah ini akan mengarah pada pembentukan ekonomi yang inklusif bagi seluruh penyandang disabilitas. Lebih lanjut, ia menekankan perlunya perluasan akses terhadap lapangan kerja, serta penyediaan sistem peningkatan kapasitas dan layanan kerja yang merata di semua sektor, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Di sisi lain, Widyastuti Pratiwiningsih, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, menyebutkan bahwa dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kepedulian kepada tenaga kerja disabilitas di PT Sari Warna. Pada kesempatan ini, mereka memberikan piagam penghargaan sebagai bentuk pengakuan. Widyastuti juga menggarisbawahi pentingnya memberdayakan rekan-rekan dengan disabilitas sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan. Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih diharuskan untuk mempekerjakan setidaknya 1 persen dari total tenaga kerja mereka untuk penyandang disabilitas. ANTARA