SURABAYA –
**Borneonews - Malang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur, tengah melakukan persiapan untuk menghadapi potensi kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan konflik yang dapat muncul dalam proses pemilihan serentak tersebut. Iwan Sunaryo, Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, menegaskan bahwa terdapat kemungkinan adanya simpatisan dari bakal calon kepala daerah yang berasal dari wilayah Malang Raya. Oleh karena itu, penting untuk mengenali calon dan partai pengusung yang terlibat. Pengawasan ini tak hanya sebatas pada pelaksanaan saat Hari H, tetapi juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang melekat, guna mencegah terjadinya konflik. Secara geografis, Kota Malang berada di antara dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Malang dan Kota Batu. Hal ini membuat pengawasan menjadi semakin penting, terutama ketika Pilkada melibatkan sejumlah pasangan calon yang bersaing. Iwan menyatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak seringkali memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan umum legislatif. Dalam konteks Pilkada 2024, KPU sudah menetapkan tiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, yang artinya dukungan serta simpatisan dari setiap pasangan cenderung terfokus. Berbeda dengan pemilu legislatif, di mana terdapat banyak peserta dan setiap calon anggota DPRD memiliki basis dukungan yang variatif, dalam konteks pilkada, ketiga pasangan calon tersebut akan bersaing secara langsung. Iwan menjelaskan bahwa dalam pemilu legislatif, persaingan antarcaleg dari partai yang sama menghasilkan potensi konflik yang lebih rendah, karena rivalitas tersebut bukan antara partai yang berlawanan. Meskipun terdapat faktor-faktor yang dapat memicu kerawanan, Iwan tetap optimistis bahwa pelaksanaan Pilkada di Kota Malang akan berjalan dengan baik. Dia meyakini bahwa para simpatisan yang terlibat adalah individu yang memiliki kesadaran akan pentingnya mematuhi hukum dan aturan yang berlaku. "Saya percaya Pilkada Kota Malang akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," tuturnya. Masa pendaftaran untuk calon Pilkada 2024 telah dibuka selama tiga hari, dari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus. KPU akan melakukan tahapan penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Selanjutnya, pemungutan suara direncanakan berlangsung pada 27 November, diikuti dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil, yang akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. ANTARA