BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kawasan Jalan Simpang Pertama di Desa Muro, Kecamatan Tanah Siang Selatan, yang diklaimPT Indo Muro Kencana (IMK) masuk wilayah kontrak karya mereka, menimbulkan keresahan masyarakat yang bermukim di sekitar tempat tersebut.

Perwakilan masyarakat Kawasan Simpang Permata, Takdir saat kegiatan mediasi dengan pihak aparat Polres Mura di ruang rapat Polsek Tanah Siang Selatan pada Senin (18/7), mengatakan dengan adanya klaim dari pihak perusahaan tersebut membuat mereka minta kejelasan atas nasib mereka sekarang.

"Apalagi sekarang di kawasan Jalan Simpang Permata tersebut bisa dibilang sudah menjadi pemukiman warga. Dan lagi menjadi sumber utama penghasilan warga, baik itu mereka yang bergerak di bidang tambang, maupun usaha lain seperti kios-kios," ungkap Takdir.

Menurut Takdir, bila benar di wilayah tersebut akan disterilkan, tentu sama saja akan memiskinkan semua warga yang bermukim di daerah tersebut. Sebab tidak ada lagi lahan atau pekerjaan lain yang bisa mereka kerjakan.

"Kami ingin agar masalah ini ada kejelasan. Jangan hanya mengusir warga tanpa ada jalan keluar bagi warga. Sisalnya saja dengan merekrut warga di kawasan tersebut menjadi karyawan perusahaan," tambah akdir.

Sementara itu, Kapolres Mura AKBP Andy Rumahorbo, menyampaikan kegiatan tatap muka dengan warga kawasan Jalan Simpang Permata itu untuk mencari solusi akan permamasalah tersebut, sekaligus sosialisasi tentang pertambangan tanpa izin (PETI).

"Permasalah PETI tentu aparat kepolisian tidak bisa tutup mata. Mengenai permasalah warga di Kawasan Jalan Simpang Permata, kami dari Polres Mura tentu menjadi penengah saja agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Andy. (SUPRI ADI/m)