PADANG –
**Borneonews - Padang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 tidak memiliki kewarganegaraan ganda. Menurut Ory Sativa Syakban, salah satu anggota KPU Sumbar, telah dilakukan klarifikasi dan verifikasi kepada lembaga terkait mengenai status kewarganegaraan dua pasangan calon tersebut. KPU memastikan bahwa keduanya hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia. Hal ini dianggap penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, mengingat pengalaman sebelumnya. Pada Pilkada 2020, bupati terpilih dari Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, ternyata memiliki kewarganegaraan ganda dengan Amerika Serikat. Ory menjelaskan bahwa penelusuran mengenai status kewarganegaraan juga sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 14 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Di mana dalam aturan tersebut, KPU diwajibkan untuk memastikan status kewarganegaraan setiap calon yang akan mengikuti pemilihan. Lebih lanjut, hasil dari proses verifikasi menunjukkan bahwa pasangan Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos tidak pernah terlibat sebagai mantan terpidana. Hal ini kiranya menunjukkan bahwa baik Mahyeldi-Vasco maupun Epyardi-Ekos tidak memiliki catatan tambahan yang berupa putusan pengadilan atau pengumuman terkait identitas mereka di media massa. Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, juga mencatat bahwa kedua pasangan calon ini dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kesehatan mereka telah diverifikasi melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang, yang berlangsung pada 30 dan 31 Agustus 2024. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang kepada KPU Provinsi Sumbar pada malam hari tanggal 3 September. Setelah menerima hasil tersebut, KPU Sumbar segera mengadakan rapat pleno untuk menetapkan hasil tes kesehatan yang telah dilakukan. ANTARA