**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MRI (22) yang diduga terlibat dalam penyebaran video tidak senonoh kepada rekannya yang bernama PY (21) melalui media sosial. Penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan dari pihak korban yang merasa dirugikan.
Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka mengirimkan sebuah *video* yang berisi konten asusila, memperlihatkan dirinya melakukan tindakan seksual secara sendiri dengan menunjukkan alat kelaminnya. Tindakan ini dianggap melanggar norma-norma kesopanan dan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini bermula ketika korban dan tersangka mengenal satu sama lain di tempat kerja. Saat itu, tersangka meminta akun media sosial dari korban, yang kemudian menjadi awal dari interaksi mereka. Pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui akun *media sosial* @lalalakuy12 yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban segera menolak tawaran tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Agustus 2024, tersangka kembali menghubungi korban dan mengirimkan video tanpa permintaan, yang berisikan konten yang sangat tidak pantas. Melihat tindakan tersebut, korban merasa perlu untuk mengambil tindakan hukum dan melaporkan kejadian ini ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di daerah Cililitan Kecil, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hasil cetakan percakapan antara korban dan tersangka, satu unit telepon seluler, serta akun Instagram @lalalakuy12 yang digunakan oleh tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana yang dapat diterima oleh tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Kejadian ini menjadi perhatian serius untuk penegakan hukum terkait tindakan kesusilaan dan perlindungan privasi di dunia *media sosial*.
ANTARA
Polisi Tangkap Tersangka Penyebaran Video Asusila Melalui Medsos
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







