BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait pembatalan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen), Ahmad Syaifudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya mendengar wacana saja dari berbagai pemberitaan di media baik cetak maupun elektronik. Apakah gugatan itu sudah dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini beberapa provinsi terhadap UU Nomor 23/2014 itu.
“Kita menunggu saja, apakah Dikmen kembali seperti biasa, atau kewenangannya di provinsi. Dari proses P3D (personel, prasarana dan pembiayaaan daerah) sudah sampai validasi personalia dan sudah kita sampaikan ke provinsi,” kata Syaifudi, Senin (18/7/2016).
Bahkan, kata Syaifudi, pihaknya sudah melakukan review dengan Kemneterian Dalam Negeri tentang jumlah pegawai di bawah Dikmen yang berjumlah 530, terdiri dari guru, kepala sekolah, tata usaha, pengawas, guru SDLB yang akan diserahkan ke provinsi.
“Kita sudah proses inventarisasi P2D dan 2 Oktober penyerahan berita acara. Selanjutnya direncanakan nanti 31 Desember baru penyerahan P3D untuk pembiayaannya,” ujarnya.
Jika pun pengelolaan Dikmen tetap dilakukan oleh kabupaten/kota, Syaifudi mengaku bersyukur. Namun masalah itu tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat.
Ditanya terkait perbedaan jika Dikmen dikelola oleh kabupaten/kota atau provinsi, Syaifudi menjawab diplomatis sesuai tuntutan yang yang diajukan oleh beberapa provinsi yang tidak setuju. Apakah bisa provinsi nanti lebih baik mutunya dibanding dikelola olehk baupaten/kota?
“Contoh yang Ibu Risma selaku Walikota Surabaya. Kalau kami di Kota Surabaya katanya bisa memberikan kesejahteraan tunjangan daerah buat guru itu luar biasa besarnya. Ketika masuk di provinsi apakah sama atau lebih tinggi atau malah turun. Sekarang bicara kesejahteraan dan mutu akademik. Terjangkau tidak dengan akses pendidkan menengah yang ada di kabupaten/kota yang jauh. Yang lain mungkin kita bersandar dengan perautan yang ada. Kalau dikatakan ada kendala kah masalah mutasi guru tidak ada kendala karena ada aturannya termasuk penempatan kepala sekolah,” ujarnya menirukan.
Seperti diketahui, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP masih berada dalam lingkup pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi. Peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2017. (RAFIUDIN/m)








