DENPASAR –
**Borneonews - Singaraja, Bali**, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Bali, secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, yang lebih dikenal dengan sebutan *Si Kual*. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kekayaan intelektual di wilayah tersebut. Kepala Brida Buleleng, Made Supartawan, menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng dalam mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Dalam sesi peluncuran yang berlangsung di Lobi Kantor Brida Buleleng, ia menekankan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan berkaitan dengan hak kekayaan intelektual (HKI). Sebelum adanya *Sentra Kekayaan Intelektual* serta aplikasi *Si Kual*, proses pengajuan HKI berlangsung secara manual dan melibatkan berbagai tahapan yang cukup panjang. Dengan adanya aplikasi ini, proses pendaftaran diharapkan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan tanpa memerlukan banyak berkas fisik. Supartawan juga menambahkan bahwa aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka secara daring, tanpa perlu datang langsung ke kantor Brida atau menjalani proses koordinasi yang rumit. Aplikasi ini terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang tentunya akan meningkatkan efisiensi dan integrasi dalam seluruh proses. Selain aplikasi, keberadaan *Sentra Kekayaan Intelektual* di Buleleng yang telah terintegrasi dengan *Si Kual* juga berfungsi sebagai pusat informasi, pendidikan, dan bimbingan bagi masyarakat terkait masalah kekayaan intelektual. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hasil karya mereka. Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, diharapkan dampak positifnya akan dirasakan dalam pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan sosial di daerah ini. Brida Buleleng sendiri telah melakukan pendataan terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Buleleng. Tercatat ada 476 entitas, baik individu maupun komunitas, yang terdata. Dari jumlah tersebut, 88 di antaranya telah berhasil disertifikasi, sementara 35 lainnya masih dalam proses pendaftaran. Aplikasi *Si Kual* diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses fasilitasi dan pendataan, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendorong inovasi serta kreativitas masyarakat di Buleleng. Made Supartawan menegaskan bahwa peluncuran aplikasi ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Brida Buleleng dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Pariwisata, serta Kebudayaan. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pelayanan mengenai hak kekayaan intelektual di kalangan masyarakat. “Dengan aplikasi ini, masyarakat Buleleng dapat lebih proaktif dalam mendaftarkan karya-karya intelektual mereka, yang merupakan bentuk perlindungan atas hasil karya. Hal tersebut sekaligus akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. Dengan meluncurkan aplikasi *Si Kual*, Kabupaten Buleleng siap untuk bergerak lebih maju dalam mendukung pengembangan kekayaan intelektual serta inovasi daerah. Ini sejalan dengan visi Buleleng untuk menjadi pusat literasi dan kreativitas di Bali Utara. ANTARA