**Borneonews - Palembang**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumsel Babel (BSB). Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5.440.000.000.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Palembang pada hari Rabu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gofar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah FI, yang bertindak sebagai Kuasa Debitur untuk CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, dan KK, yang merupakan Kuasa Debitur untuk CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri.
Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah terlibat dalam pengajuan kredit dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) yang diduga palsu atau fiktif di cabang pembantu BSB. "Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Alasan penahanan tersebut adalah untuk mempercepat proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perintah penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana jika terdapat bukti yang cukup serta khawatir bahwa tersangka bisa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Lebih lanjut, Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP menjelaskan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan kepada tersangka yang terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kejari Palembang juga menyatakan kemungkinan untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan dalam mendukung proses pembuktian guna mendapatkan tambahan bukti terkait perbuatan para tersangka.
Terkait dengan perkara ini, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka meliputi pasal primer Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan sub-sidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, setelah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANTARA
Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit BSB
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







