PADANG –
**Borneonews - Padang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menginformasikan bahwa dokumen administrasi para calon gubernur dan wakil gubernur saat ini belum memenuhi syarat yang ditentukan. Mereka diminta untuk melengkapi berkas-berkas tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan. Ory Sativa Syakban, selaku Komisioner KPU Sumbar, mengungkapkan bahwa semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Sumatera Barat perlu melakukan perbaikan terkait beberapa persyaratan administrasi yang belum lengkap. "Kami memberikan tenggat waktu bagi pasangan calon untuk memperbaiki kekurangan syarat tersebut dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," jelasnya saat dihubungi di Padang. Lebih lanjut, Ory merinci bahwa antara syarat yang mesti diselesaikan adalah legalisasi ijazah, legalisasi gelar adat, serta gelar pendidikan dan keagamaan. Selain itu, semua pasangan calon juga diharuskan memperhatikan kewajiban pajak yang terkait sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi. Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, juga menegaskan pentingnya pengisian berkas yang belum lengkap. "Kami telah menyampaikan kepada setiap pasangan calon mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki," imbuhnya. Sebagai informasi tambahan, pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar akan diikuti oleh dua pasangan. Pasangan pertama adalah Mahyeldi-Vasco Ruseimy, yang didukung oleh lima partai politik, yaitu PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo. Sementara pasangan kedua, Epyardi Asda bersama mantan Wali Kota Padang, Ekos Albar, mendapat dukungan dari enam partai politik, antara lain Golkar, NasDem, PAN, PDI-Perjuangan, Gelora, dan Partai Buruh. ANTARA