JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk memperkuat manajemen dokumen di tahap sebelum perbatasan (*preborder*). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi sumber daya hayati di Indonesia melalui pengelolaan data dan informasi yang lebih sistematis dan efektif. Sahat menjelaskan bahwa sebelumnya, tindakan pencegahan hanya dilakukan di perbatasan. Namun, kini fokus juga dialihkan ke tahap sebelum perbatasan. Inisiatif ini meliputi implementasi sertifikat elektronik, pemberitahuan awal (*prior notice*), serta registrasi sistem dan laboratorium yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, pengelolaan dokumen di tahap *preborder* diharapkan dapat memastikan pemenuhan persyaratan karantina untuk hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Lebih lanjut, Sahat menekankan bahwa penyampaian informasi mengenai persyaratan ekspor yang lebih cepat akan membantu negara asal dalam memenuhi tuntutan tersebut dengan lebih efisien. Jika semua persyaratan telah dipastikan di tahap *preborder*, maka proses pemeriksaan di perbatasan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lancar. Untuk mendukung implementasi tersebut, penerapan digitalisasi dalam layanan karantina juga menjadi prioritas. Sahat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembangkan aplikasi online guna memudahkan penyampaian *prior notice* serta verifikasi sertifikat karantina. Digitalisasi ini sangat diperlukan untuk memastikan akses yang cepat dan mudah dalam proses prior notice dan validasi dokumen karantina. Sahat juga menjelaskan bahwa penerapan *prior notice* bukanlah hal baru, karena sebelumnya telah diterapkan pada ekspor produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan daging asal Brasil sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan. Dengan adanya transformasi dan kebijakan baru ini, Barantin melakukan penyesuaian pada aspek teknis, operasional, dan administrasi yang relevan. Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, pihak Barantin telah mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai *prior notice* dan dokumen karantina. Kegiatan ini dihadiri oleh Duta Besar serta perwakilan dari negara mitra yang berada di Indonesia, yang bertujuan untuk memperlancar pemahaman mengenai proses dan tata cara perdagangan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak akan terjadi kendala dalam alur perdagangan, sehingga dapat berlangsung dengan lebih baik. Sahat berharap agar kebijakan baru ini tidak menjadi penghambat dalam perdagangan antara Indonesia dan negara mitra, tetapi justru dapat mempercepat proses pengeluaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di pelabuhan. Dia juga menekankan pentingnya memberikan kepastian terkait aspek kesehatan serta jaminan mutu produk, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kemudahan perdagangan. ANTARA