JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan peran penting penyedia jasa pembayaran dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas judi *online*. Hal ini diungkapkannya dalam pernyataan resmi, di mana ia menyatakan bahwa penyedia jasa pembayaran dan gerbang pembayaran diharapkan untuk mematuhi semua regulasi yang telah ditetapkan. Sejak awal September 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat bahwa sebanyak 22 penyedia jasa pembayaran (PJP) dan 8 gerbang pembayaran (*Payment Gateway*) telah memenuhi kriteria pemerintah. Kriteria tersebut mencakup larangan untuk memfasilitasi atau mendukung kegiatan perjudian melalui platform daring. Budi juga menekankan bahwa para penyedia jasa dalam sektor ini telah aktif mengidentifikasi potensi penyalahgunaan layanan oleh pengguna serta merumuskan langkah mitigasi yang diperlukan. Sebagai buktinya, mereka telah menandatangani Pakta Integritas yang menunjukkan komitmen mereka dalam usaha ini. Lebih lanjut, kementerian juga telah menerima laporan hasil audit internal, di mana PJP dan PG melaporkan tindakan yang diambil untuk memitigasi risiko dan memastikan bahwa layanan mereka tidak disalahgunakan untuk perjudian daring. Arahan tersebut bertujuan memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelola oleh penyedia tersebut sepenuhnya taat pada peraturan pemerintah. "Mereka menyampaikan laporan internal yang sangat penting terkait dengan alur penggunaan sistem mereka, yang memungkinkan kami untuk mengidentifikasi potensi risiko penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Budi. Pengawasan yang ketat ini mencerminkan dedikasi mereka dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan sistem elektronik, sehingga dapat beroperasi secara aman, andal, dan bertanggung jawab. Budi berharap bahwa penyelenggara sistem elektronik di sektor lain akan mengikuti contoh yang ditunjukkan oleh PJP dan PG dalam mendukung inisiatif pemerintah untuk memerangi judi *online*. Sebagai langkah tegas, pada 10 Agustus 2024, Menkominfo memberikan surat peringatan kepada 22 penyelenggara sistem elektronik PJP untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas perjudian *online*. Kemudian, pada 14 Agustus, surat perintah dikeluarkan untuk delapan PG agar mereka melakukan mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas dalam upaya memberantas judi *online*. Penting untuk dicatat bahwa kedua surat tersebut tidak termasuk dalam kategori sanksi administratif seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Surat tersebut lebih bersifat sebagai langkah pencegahan agar layanan yang diberikan oleh PJP dan PG tidak disalahgunakan untuk kegiatan perjudian dalam jaringan. "Kami telah menyampaikan surat-surat tersebut agar layanan yang ditawarkan tidak disalahgunakan, dan kami mengharapkan tindakan cepat dari mereka untuk menindaklanjuti peringatan ini terkait perjudian *online*," terang Budi Arie. Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar penyelenggara sistem elektronik PJP dan PG yang telah mengirimkan laporan audit internal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga 4 September 2024: 1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA 2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK 3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC 4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK 5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX 6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY 7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH 8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY 9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS 10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY 11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE 12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE 13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM 14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY 15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (*CROSS BORDER PAYMENT*) MENGGUNAKAN QRIS (*QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD*) 16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA - INTERNET BANKING WEB BANK BRI 17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA 18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT 19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY 20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA 21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS 22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY 23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY 24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY 25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA 26. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY 27. BIMASAKTI MULTI SINERGI - EKAPAY 28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING 29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA 30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU 31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY 32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY 33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY 34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY 35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY 36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA 37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY 38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY 39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY 40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY 41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY 42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA - SHOPEEPAY ANTARA