**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan peran penting penyedia jasa pembayaran dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas judi *online*. Hal ini diungkapkannya dalam pernyataan resmi, di mana ia menyatakan bahwa penyedia jasa pembayaran dan gerbang pembayaran diharapkan untuk mematuhi semua regulasi yang telah ditetapkan.
Sejak awal September 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat bahwa sebanyak 22 penyedia jasa pembayaran (PJP) dan 8 gerbang pembayaran (*Payment Gateway*) telah memenuhi kriteria pemerintah. Kriteria tersebut mencakup larangan untuk memfasilitasi atau mendukung kegiatan perjudian melalui platform daring.
Budi juga menekankan bahwa para penyedia jasa dalam sektor ini telah aktif mengidentifikasi potensi penyalahgunaan layanan oleh pengguna serta merumuskan langkah mitigasi yang diperlukan. Sebagai buktinya, mereka telah menandatangani Pakta Integritas yang menunjukkan komitmen mereka dalam usaha ini.
Lebih lanjut, kementerian juga telah menerima laporan hasil audit internal, di mana PJP dan PG melaporkan tindakan yang diambil untuk memitigasi risiko dan memastikan bahwa layanan mereka tidak disalahgunakan untuk perjudian daring. Arahan tersebut bertujuan memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelola oleh penyedia tersebut sepenuhnya taat pada peraturan pemerintah.
"Mereka menyampaikan laporan internal yang sangat penting terkait dengan alur penggunaan sistem mereka, yang memungkinkan kami untuk mengidentifikasi potensi risiko penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Budi.
Pengawasan yang ketat ini mencerminkan dedikasi mereka dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan sistem elektronik, sehingga dapat beroperasi secara aman, andal, dan bertanggung jawab. Budi berharap bahwa penyelenggara sistem elektronik di sektor lain akan mengikuti contoh yang ditunjukkan oleh PJP dan PG dalam mendukung inisiatif pemerintah untuk memerangi judi *online*.
Sebagai langkah tegas, pada 10 Agustus 2024, Menkominfo memberikan surat peringatan kepada 22 penyelenggara sistem elektronik PJP untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas perjudian *online*. Kemudian, pada 14 Agustus, surat perintah dikeluarkan untuk delapan PG agar mereka melakukan mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas dalam upaya memberantas judi *online*.
Penting untuk dicatat bahwa kedua surat tersebut tidak termasuk dalam kategori sanksi administratif seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Surat tersebut lebih bersifat sebagai langkah pencegahan agar layanan yang diberikan oleh PJP dan PG tidak disalahgunakan untuk kegiatan perjudian dalam jaringan.
"Kami telah menyampaikan surat-surat tersebut agar layanan yang ditawarkan tidak disalahgunakan, dan kami mengharapkan tindakan cepat dari mereka untuk menindaklanjuti peringatan ini terkait perjudian *online*," terang Budi Arie.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar penyelenggara sistem elektronik PJP dan PG yang telah mengirimkan laporan audit internal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga 4 September 2024:
1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA
2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK
3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC
4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK
5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX
6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY
7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH
8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY
9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS
10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY
11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE
12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE
13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM
14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY
15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (*CROSS BORDER PAYMENT*) MENGGUNAKAN QRIS (*QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD*)
16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA - INTERNET BANKING WEB BANK BRI
17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA
18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT
19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY
20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA
21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS
22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY
23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY
24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY
25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA
26. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY
27. BIMASAKTI MULTI SINERGI - EKAPAY
28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING
29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA
30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU
31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY
32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY
33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY
34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY
35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY
36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA
37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY
38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY
39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY
40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY
41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY
42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA - SHOPEEPAY
ANTARA
Penyedia Jasa Pembayaran Dukung Pemerintah Berantas Judi Online
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







