**Borneonews - Jakarta** Anak-anak yang sering menyaksikan orang tua mereka terlibat dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berisiko mengembangkan sikap pendendam. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menekankan dampak psikologis dari melihat tindakan kekerasan tersebut.
Menurut Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, pengalaman traumatis yang dialami anak-anak dapat berakar kuat dalam memori mereka. Diyah menjelaskan bahwa rekaman mental dari peristiwa yang menyedihkan ini dapat muncul kembali dalam bentuk perilaku pendendam, karena anak-anak menyaksikan langsung tindakan orang tua yang bersikap sadis.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam konteks kasus tragis yang terjadi baru-baru ini, di mana seorang pria berinisial AS telah menghabisi nyawa istrinya, berinisial FF, dengan menusuknya di Jalan Sepat RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kejadian itu berlangsung pada Rabu pagi dan disaksikan oleh anak dari pasangan tersebut.
Diyah menyampaikan bahwa pengalaman menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga dapat mempengaruhi perilaku anak di kemudian hari. Memori trauma tersebut dapat muncul kembali dan mendorong anak untuk meniru apa yang mereka saksikan. Oleh karena itu, KPAI mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang dialami.
Lebih lanjut, Diyah juga menjelaskan bahwa keterangan tentang trauma psikologis yang dialami anak dapat dimanfaatkan dalam proses hukum. Hal ini berpotensi untuk memberatkan hukuman bagi pelaku kekerasan. Ia menegaskan pentingnya penggunaan keterangan traumatis anak oleh polisi untuk memberikan konsekuensi yang lebih berat bagi pelaku KDRT.
Dalam konteks perlindungan anak, pelanggaran hak anak yang melibatkan kekerasan psikis diatur dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terkait dengan kasus pembunuhan ini, polisi telah menangkap pelaku yang kini berstatus terlapor. Penanganan kasus ini saat ini berada di bawah kendali Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, yang sedang melakukan pengumpulan keterangan lebih lanjut.
Data terbaru menunjukkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta telah menangani 855 laporan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Juni 2024. Hal ini menunjukkan bahwa isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak tetap menjadi perhatian serius dalam masyarakat.
ANTARA
Dampak KDRT pada Anak, Risiko Pendendam dan Trauma Psikis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Investor Pasar Modal Kobar Tembus 32.800, Transaksi Saham Naik Jadi Rp20,16 Miliar
Edy Pratowo Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Hindari Pembakaran Lahan
Bupati Seruyan Tekankan Ketahanan Pangan dan Harga Sembako Terjangkau
Ekonomi Palangka Raya Terganggu Akibat Karhutla Berkepanjangan
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







