JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait calon kepala daerah yang menjabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah memberikan instruksi kepada tim struktural untuk segera berkoordinasi dengan KPU. Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai individu-individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditemui di Jakarta, Tessa menyampaikan bahwa surat tersebut masih dalam tahap penyusunan minimal sehingga waktu pengirimannya belum dapat dipastikan. Ia menekankan bahwa KPK hanya bertindak sebagai penyampai informasi. Selanjutnya, keputusan mengenai penanganan informasi tersebut sepenuhnya berada di tangan KPU. "Karena itu, KPU yang berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya terkait informasi ini," tegas Tessa. Tessa, yang memiliki latar belakang sebagai penyidik Polri, enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa saja calon kepala daerah yang berstatus tersangka ataupun jumlahnya. Sesuai dengan kebijakan KPK, detail mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rincian perkaranya akan diumumkan saat proses penahanan telah dilakukan. "Saya tidak dapat memberikan informasi yang lebih mendalam sekarang, karena kebijakan yang ada menyatakan bahwa nama tersangka baru dapat diungkapkan setelah penahanan," jelasnya. Sebelumnya, KPK telah menegaskan bahwa proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi akan berlangsung serentak dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Institusi ini berkomitmen bahwa penyidikan yang dilakukan tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada. "KPK memastikan bahwa setiap kegiatan penyelidikan dan penyidikan akan berjalan sesuai jadwal dan tidak akan dipolitisasi untuk menjatuhkan lawan politik," tambah Tessa. Ia juga menyatakan bahwa semua rangkaian proses hukum akan tetap berjalan sesuai rencana yang telah disusun KPK, termasuk tindakan hukum terhadap calon kepala daerah yang terlibat dalam Pilkada 2024. Namun, KPK mengambil sikap yang berbeda dibandingkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyatakan akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terjun dalam Pilkada 2024 demi menjaga objektivitas proses demokrasi. "Penundaan ini bertujuan untuk menghindari praktik *black campaign* dan untuk memastikan bahwa tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk merugikan calon lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Harli menekankan bahwa instruksi Jaksa Agung terkait penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah bukanlah untuk melindungi tindakan korupsi. Ia menegaskan bahwa setelah Pilkada 2024 berakhir, Kejagung akan melanjutkan proses hukum terhadap kepala daerah yang bermasalah. "Proses hukum akan tetap dilaksanakan dan dijejaki setelah definisi Pilkada selesai," ungkapnya. ANTARA