JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dari surat imbauan mengenai penyiaran azan di televisi. Penjelasan ini berkaitan dengan siaran langsung misa yang akan dipimpin oleh Paus Fransiskus pada 5 September 2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dari Kementerian Agama telah mengirimkan surat imbauan kepada berbagai stasiun televisi yang akan menyiarkan misa tersebut. Dalam imbauan tersebut, stasiun televisi diharapkan untuk menayangkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan. Budi menjelaskan bahwa surat imbauan yang diterima dari pihak terkait menghasilkan tindak lanjut berupa imbauan, bukan perintah. “Kami hanya menindaklanjuti surat tersebut, dan kami menggunakan kata 'dapat', bukan 'harus'. Kami berharap penjelasan ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” tuturnya saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, juga menjelaskan bahwa imbauan ini hanya berlaku untuk stasiun televisi yang menyiarkan misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada hari Kamis, 5 September. Ia mengemukakan bahwa permintaan untuk menampilkan informasi mengenai waktu azan magrib dengan teks selama siaran langsung bertujuan agar pemeluk Katolik yang mengikuti misa melalui televisi dapat melaksanakan ibadah tanpa gangguan. Nezar menegaskan, “Tidak ada pelarangan azan untuk semua televisi, ini hanya berlaku bagi yang menyiarkan langsung. Untuk televisi yang tidak menyiarkan misa tersebut, mereka dipersilakan untuk menayangkan azan sesuai dengan kebiasaan.” Lebih lanjut, ia menekankan perlunya menjaga rasa saling menghormati dan menunjukkan bentuk toleransi, terutama terhadap tamu negara, yaitu Paus Fransiskus, yang berkunjung ke Indonesia. “Ini adalah bentuk penghormatan kita terhadap pemimpin agama Katolik,” tambahnya. ANTARA