JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat tengah berinovasi untuk mengatasi permasalahan terkait pemilih yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki surat keterangan kematian. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Inovasi ini memungkinkan keluarga pemilih yang telah meninggal untuk mengisi formulir di Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dengan bantuan saksi dari pengurus RT/RW setempat. "Saat ini, kita memiliki metode yang belum pernah diterapkan dalam pemilu sebelumnya, yaitu surat keterangan dari RT/RW. Pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, fasilitas seperti ini tidak tersedia," jelas Ketua KPU Jakarta Barat saat berbincang dengan wartawan di Jakarta pada hari Rabu lalu. Dalam hal ini, surat keterangan dari RT/RW akan disertakan dengan formulir yang diisi di PPS. Saksi dari RT/RW tersebut akan memberikan cap stempel basah sebagai bukti bahwa pemilih yang tanpa surat keterangan kematian tersebut benar telah meninggal dunia. Endang, selaku Ketua KPU Jakarta Barat, menambahkan bahwa metode ini diinisiasi karena banyak keluarga pemilih yang tidak mengurus surat kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Pendekatan ini legal, mengingat faktanya banyak individu yang telah kita dorong untuk mengurus surat kematian di Disdukcapil atau mendapatkan surat kematian dari rumah sakit namun tak kunjung dilakukan,” ujar Endang. Sebagai langkah lanjut, pihak KPU Jakarta Barat melakukan kunjungan ke RT/RW mulai tanggal 3 hingga 13 September 2024. Kegiatan ini juga dirancang untuk memverifikasi data kematian dari pemilih yang sudah meninggal dunia. "Dalam sosialisasi ini, kami juga meminta masukan dari RT/RW mengenai adanya warga baru, warga yang telah meninggal, atau warga yang pindah, yang perlu kami catat dalam data pemilih," imbuhnya. Dari hasil pemantauan, terdapat 21 nama pemilih yang direkomendasikan oleh Bawaslu Jakarta Barat kepada KPU Jakarta Barat untuk dihapus dari daftar, di mana dua di antaranya adalah pemilih yang telah meninggal tapi belum ada surat keterangan kematian. “Ada dua pemilih yang sudah meninggal namun belum memiliki surat keterangan kematian,” ungkap Endang. Sebelumnya, KPU Jakarta Barat telah menginformasikan bahwa jumlah total pemilih untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang mencapai 1.915.925. Angka tersebut merupakan hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih yang telah melalui pemutakhiran dan daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat kota. "Pada hari Minggu, 11 Agustus yang lalu, KPU Jakarta Barat sudah melaksanakan pleno DPS di tingkat kota, dan hasilnya menunjukkan ada 1.915.925 pemilih," ujar Endang saat ditemui di Jakarta tanggal 13 Agustus. Lebih lanjut, Endang menyampaikan rincian jumlah pemilih berdasarkan gender, di mana terdapat 949.932 pemilih wanita dan 962.993 pemilih pria. “Jadi, total keseluruhan pemilih adalah 1.915.925, dengan rincian 949.932 pemilih wanita dan 962.993 pemilih pria,” tambahnya. Endang juga mengungkapkan bahwa jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir setelah mencakup 87.673 pemilih baru, 98.040 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 61.895 pemilih yang melakukan perbaikan data. "Jadi, hasil akhir kami mencatat total pemilih sebanyak 1.915.925," tuturnya. ANTARA